JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia, Prof. Ari Kuncoro, S.E., M.A., Ph.D yang juga menjadi wakil komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) masih berlanjut. Ada arus wacana yang minta Ari Kuncoro mundur dari jabatan wakil komisaris. Tapi ternyata, Presiden Joko Widodo justru mendukung dengan merevisi Peraturan Pemerintah.
Pemerintah memang telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia. Adapun pasal yang direvisi terdapat pada pasal 35 huruf C.
“Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai: pejabat pada badan usaha milik negara/daerah (BUMN/BUMD) maupun swasta,” tulis pasal di PP 68 tahun 2012.
BACA JUGA:
- 7 Universitas Indonesia yang Memberi Dampak Konkret di Bidang Sosial-Ekonomi
- Berikut 30 Kampus Swasta Terbaik di Indonesia Versi Webometric, Kamu Pilih yang Mana?
- Indra Rudiansyah, Mahasiswa Indonesia yang Ikut Serta Menciptakan Vaksin Astra Zeneca
Tetapi kini dengan aturan baru, yakni PP 75 tahun 2021 pasal 39, terdapat perubahan terkait rangkap jabatan bagi rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan.
Dalam aturan baru yang ditandatangani Presiden Jokowi tersebut, pada pasal C, merangkap jabatan dilarang (hanya) untuk posisi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah (BUMD) maupun swasta. Pasal tersebut menambah kata “direksi” dari aturan sebelumnya.
Dengan demikian, merangkap posisi lain di luar direksi pada BUMN/BUMD maupun swasta diperbolehkan. PP tersebut telah diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan telah beredar di media sosial, meskipun belum diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara.
Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru yang memberikan izin rektor dan wakil rektor UI rangkap jabatan di BUMN atau swasta, selama bukan di posisi direksi. Hal ini seolah menjawab polemik rektor UI rangkap jabatan beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, kasus dugaan rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro ramai menjadi perbincangan publik. Ari diketahui juga menjabat sebagai wakil komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Namun polemik belum usai, lantaran Ari Kuncoro diangkat sebagai wakil komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebelum ada revisi tersebut. Artinya, pengangkatan Ari Kuncoro tersebut melanggar PP 68 tahun 2012.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply