![Ilustrasi: Hari Pajak di Indonesia. (KalderaNews.com/Ist.) Ilustrasi: Hari Pajak di Indonesia. (KalderaNews.com/Ist.)](/wp-content/uploads/2021/07/Ilustrasi-Hari-Pajak-di-Indonesia.-KalderaNews.com-Ist.-600x381.jpg)
JAKARTA, KalderaNews.com – Hari ini, 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak. Kok bisa dipilih tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak? Begini sejarahnya.
Penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak sebenarnya belum lama. Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 pada 22 Desember 2017. Tanggal 14 Juli dipilih atas dasar sejarah pertama kali pembahasan soal pajak dalam rapat BPUPKI pada 14 Juli 1945. Peringatan Hari Pajak juga baru dimulai pada tahun 2018.
BACA JUGA:
- Resmi, Beasiswa dan Sisa Lebih yang Ditempatkan pada Dana Abadi Pendidikan Bukan Objek Pajak
- Ini Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) 5 Tahunan di Kota Bekasi
- Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan (STNK) Tahunan di Kota Bekasi Hanya Dalam Hitungan Menit
Melalui Hari Pajak ini, diharapkan tumbuh kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang memiliki peran penting dalam pembangunan negara.
Jika merunut sejarah negeri ini, pajak sebenarnya telah dikenal di masa kerajaan Nusantara. Kala itu, penguasa wilayah atau raja memegang kendali penuh terhadap daerah kekuasaannya. Nah, untuk membiayai seluruh daerah kekuasaan, sang raja melakukan pungutan kepada rakyatnya. Rakyat pun memberikan upeti kepada kerajaan.
Leave a Reply