Tidak Sembarang Orang Bisa Keluar Masuk Jakarta, Ini Syarat dan Cara Mengurus STRP

Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi
Lokasi checkpoint Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masuk Kota Bekasi (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Tidak sembarang orang kini bisa masuk DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta mewajibkan para pekerja yang keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP yang efektif mulai Senin, 5 Juli 2021.

STRP wajib bagi orang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta perorangan dengan kebutuhan mendesak. STRP ini harus ditunjukkan di tempat-tempat penyekatan selam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 20 Juli mendatang.

Khusus perorangan dengan kebutuhan mendesak ini mencakup kunjungan sakit, kunjungan dukung atau antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil/bersalin. STRP ini dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK dan lain-lain)

BACA JUGA:

Lantas bagaimana cara mendapatkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP):

Syarat Dapat STRP

1). Pekerja sektor esensial dan kritikal baik perjalanan dinas maupun rutinitas kantor

  • KTP pemohon
  • surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)
  • sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)
  • foto 4×6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)

2). Perorangan dengan kebutuhan mendesak




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*