JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengungkap fakta bahwa saat ini sebanyak 56 ribu guru madrasah belum sarjana. Dan hal itu jelas tidak sesuai dengan amanat UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Bahwa minimal seorang guru harus berijazah sarjana.
Namun pemerintah lewat Kemenag sudah siapkan solusinya. Puluhan ribu guru yang belum sarjana akan dikuliahkan lewat Cyber Islamic University. Mereka akan kuliah secara online. Sebab, kata Ali Ramdhani, guru-guru yang belum sarjana itu umumnya berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Maka dengan kuliah online, guru-guru madrasah tersebut bisa tetap berada di lingkungannya untuk mengajar di madrasah. ’’Kalau mereka kuliah ke kota, madrasah mereka bisa bubar,’’ kata Ali Ramdhani.
- Fisika Medis, Prodi Baru UNPAR yang Menjanjikan di Masa Depan
- Program Sekolah Perempuan Uhamka Hadir untuk Pengarusutamaan Gender dan Perlindungan Anak di Indonesia
- Sekolah Santa Ursula BSD Ternyata Punya Lahan Hidroponik untuk Pembelajaran
Sehingga kuliah online kolaborasi sejumlah perguruan tinggi yang diberi nama Cyber Islamic University adalah cara yang tepat.
Semula perkuliahan untuk guru-guru madrasah tersebut bakal dijalankan campuran online dan tatap muka. Tetapi akhirnya ditetapkan sepenuhnya dengan sistem online.
Leave a Reply