JAKARTA, KalderaNews.com – Saat ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) membawahi empat lembaga penelitian. Pemerintah memberi waktu paling lambat dua tahun untuk menyatukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang BRIN.
Keempat lembaga itu adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).
BACA JUGA:
- Laksana Tri Handoko Resmi Dilantik Sebagai Kepala BRIN, Siap Mendongkrak Roda Riset Indonesia
- Sah, Nadiem Makarim Menjadi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- LIPI: Penguatan Sistem Kesehatan Nasional Kunci Hadapi Bencana Kesehatan
Dengan integrasi tersebut, empat badan riset dan pengkajian itu nantinya menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL) di bawah BRIN. Litbangjirap merupakan singkatan dari penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan.
BRIN nantinya berada langsung di bawah tanggung jawab presiden dan menjadi satu-satunya lembaga penelitian otonom. Presiden Jokowi juga telah melantik Laksana Tri Handoko sebagai Kepala BRIN.
Handoko menekankan tiga arah kebijakan dalam memimpin BRIN. Pertama, melakukan konsolidasi sumber daya (manusia, infrastruktur, anggaran) iptek untuk meningkatkan critical mass, kapasitas dan kompetensi riset Indonesia untuk menghasilkan invensi dan inovasi sebagai fondasi utama Indonesia Maju 2045.
Leave a Reply