JAKARTA, KalderaNews.com – Tanggal 3 Mei diperingati sebagai Hari Pers Sedunia atau World Press Freedom Day. Peringatan Hari Pers Sedunia ini diselenggaarakan untuk menyuarakan kebebasan berpendapat di media yang bebas dari ancaman pembungkaman, sensor, dan penangguhan. Hari Pers Sedunia juga dipakai sebagai peringatan untuk mengenal para jurnalis, editor, penerbit seluruh dunia yang kehilangan nyawa saat bertugas.
Inisiasi peringatan Hari Pers Sedunia ini berasal dari Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hal ini dirayakan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan mengingatkan pemerintah untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi hal kebebasan bersuara.
Hak kebebasan bersuara ini tertulis dalam pasal 19 Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia 1948. Tidak hanya dalam Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia 1948, perayaan kebebasan bersuara ini juga merupakan penanda ulang tahun Deklarasi Windhoek tahun 1991.
BACA JUGA:
- 55 Wartawan Meninggal karena Covid-19, Tantangan bagi Mahasiswa Jurnalistik
- Hari Buku Sedunia 2021, Inilah 10 Penulis Buku Terkenal Sepanjang Masa dari Indonesia dan Manca Negara
- Yuk Kenalan dengan Bapak Pers Indonesia, Tirto Adhi Soerjo
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia ini awalnya diproklamasikan dalam Sidang Umum PBB pada 1993. Dan kemudian disusul oleh rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke-26 Konferensi Umum UNESCO tahun 1991. Mandat UNESCO adalah kebebasan pers dan kebebasan ekspresi. UNESCO percaya bahwa kebebasan ini memungkinkan adanya saling pengertian untuk membangun perdamaian yang berelanjutan.
UNESCO memilih tanggal 3 Mei sebagai penanda untuk mendorong dan mengembangkan inisiatif yang mendukung kebebasan pers dan menilai keadaan bebasan pers di seluruh dunia.
Tema World Press Freedom Day tahun ini seperti yang disampaikan Audrey Azoulay, Direktur Jenderal UNESCO adalah “Information as a Public Good” yang dalam bahasa Indonesia berarti ‘Informasi sebagai Barang Publik’.
Tema tahun ini menegaskan perntingnya informasi yang terverifikasi dan andal yang tak terbantahkan. Hal ini juga menekankan pada peran penting jurnalis yang bebas dan professional dalam memproduksi dan menyebabkan informasi yang dikonsumsi publik.
Menurut UNESCO, tema tahun ini juga berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai brang publik, dan mengeksplorasi yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi, dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, serta memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun.
Tiga topik utama yang menjadi sorotan dalam peringatan Hari Kebebasan Pers tahun ini adalah:
- Langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita.
- Mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan internet.
- Peningkatan kapasitas literasi media dan informasi yang memungkinkan orang untuk mengenali dan menghargai, serta mempertahankan dan menuntut, jurnalisme sebagai bagian penting dari informasi sebagai barang publik.
Di Indonesia, pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, melalui Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mencabut wewenang pemerinta untuk menyensor dan membredel pers.
Namun, dalam praktiknya, profesi jurnalis masih menjadi profesi yang paling terancam di Indonesia. Salah satu kasus jurnalis Indonesia yang belum terungkap hingga kini adalah pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin atau yang sering dikenal dengan panggilan Udin. Udin ditemukan meninggal karena penganiayaan pada 16 Agustus 1996.
Semoga kebebasan pers di Indonesia makin terlindungi. Selamat Hari Pers Sedunia, Kawan-Kawan Jurnalis!
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply