Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!

Ilustrasi: Peringatan WHO terkait penyebaran Covid-19. (Ist.)
Ilustrasi: Peringatan WHO terkait penyebaran Covid-19. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – WNI dan WNA yang mau masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan ketat yang berlaku seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat, sementara bagi WNA, baik secara langsung maupun transit di negara asing, dilarang memasuki wilayah Indonesia kecuali yang memenuhi kriteria.

BACA JUGA:

Baik WNI dan WNA yang memasuki Indonesia secara langsung ataupun transit di negara asing harus melakukan sejumlah protokol kesehatan berikut:

  • Menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal maksimal 72 jam sebelum jadwal keberangkatan.
  • Mengisi e-HAC Indonesia.
  • Menjalani tes ulang PCR saat kedatangan.
  • Pada saat kedatangan, setelah tes ulang PCR, pelaku perjalanan wajib menjalani karantina selama 5 hari.
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, perawatan akan dilakukan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah. Bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
  • Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberi pertimbangan izin masuk dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud
  • Setelah karantina 5 hari, pelaku perjalanan wajib tes ulang PCR
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR negatif, WNI dan WNA diperbolehkan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari dan menerapkan protokol kesehatan.
  • Jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR positif, WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sementara WNA biaya ditanggung mandiri.

Ketentuan Khusus WNI:

  • WNI berstatus pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan secara gratis
  • WNI di luar status tersebut, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang telah ditetapkan pemerintah (punya sertifikasi) dengan biaya mandiri.

Ketentuan Khusus WNA:

  • WNA yang boleh masuk Indonesi wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), dan/atau, dapat pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga dan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang menyatakan hanya WNA yang melakukan perjalanan bisnis yang diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
  • Bagi WNA termasuk diplomat, wajib menjalani karantina di tempat akomodasi yang ditetapkan pemerintah dengan biaya mandiri.
  • WNA berstatus kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat menjalani karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
  • Pengecualian bagi WNA dengan visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan, pejabat asing setingkat menteri ke atas, dan WNA yang masuk melalui skema TCA sesuai resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan Khusus Perjalanan dari India:

Seperti tertuang dalam Kebijakan Terkini Keimigrasian Indonesia dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19:

  • Penolakan masuk bagi orang asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
  • Penghentian sementara penerbitan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara (WN) India.
  • Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun 14 hari sebelum memasuki Indonesia hanya diizinkan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Untuk mengetahui daftar hotel atau penginapan karantina, dapat menghubungi petugas dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara ketibaan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*