Bahasa Indonesia dan Pendidikan Pancasila Bukan Mata Kuliah Wajib, Tak Tercantum di Peraturan Pemerintah

Ilustrasi: Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Salinan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Nasional Pendidikan ternyata tidak mencantumkan Pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah/pelajaran wajib.

Kebijakan tersebut dinilai tidak menghormati dasar negara dan pemersatu bangsa.

BACA JUGA:

Dalam pasal 40 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standardisasi Pendidikan Nasional tertulis, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa.”

Padahal dalam pasal 35 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan, “Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia.”

Artinya, UU telah mengamanatkan agar mata kuliah Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia menjadi mata kuliah wajib di perguruan tinggi. Namun, Peraturan Pemerintah yang diteken Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, justru menghilangkan kata “Pancasila” dan Bahasa Indonesia”.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*