Mau Lulus Kuliah Langsung Jadi PNS? Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka

Ilustrasi: Pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan. (Ist.)
Ilustrasi: Pembukaan pendaftaran sekolah kedinasan. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen mengatakan, pendaftaran seleksi dibuka Jumat, 9 April 2021.

“Kita akan membuka sistem pendaftaran Jumat, 9 April 2021 pukul 09.21 WIB. Jadi jam 9.21 sistem akan langsung on dan bagi para calon taruna dan taruni sudah bisa melakukan surfing, melihat-lihat dahulu program-program pendidikan yang ada dan akan dibuka pendaftaran,” katanya Suharmen.

BACA JUGA:

Sebanyak delapan instansi akan membuka seleksi CPNS jalur sekolah kedinasan. Suharemen mengatakan bahwa alur penerimaan sekolah kedinasan tidak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikut alur dan syarat penerimaan sekolah kedinasan 2021:

  1. Calon peserta bisa langsung akses portal SSCASN Kedinasan di dikdin.bkn.go.id.
  2. Pelamar masuk ke menu daftar lalu memasukan NIK dan nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga untuk validasi data.
  3. Jika validasi berhasil pelamar diminta melengkapi data. Jika tidak berhasil silahkan hubungi kantor dukcapil sesuai KTP.
  4. Pelamar membuat kata sandi dan pertanyaan pengaman yang digunakan untuk log in akun.
  5. Pelamar mencetak kartu informasi akun sekolah kedinasan sebagai bukti telah mendaftar ke portal SSCN3.
  6. Pelamar masuk ke menu log in menggunakan NIK dan kata sandi.
  7. Melengkapi biodata sesuai dengan kolom yg tersedia dan upload foto diri sambil memegang kartu informasi akun dan KTP.
  8. Memilih sekolah kedinasan yang akan dilamar.
  9. Pelamar hanya dapat melamar satu sekolah kedinasan
  10. Cetak kartu bukti pendaftaran sekolah kedinasan

Pelamar yang lulus administrasi melakukan pembayaran PNBP, mencetak kartu ujian dan mengikuti tes CAT dan tes lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dipilih.

Berikut daftar sekolah kedinasan yang membuka pendaftaran:

  1. Badan Pusat Statistik (BPS)
  2. Badan Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN)
  3. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLTEKIP dan POLTEKIM)
  4. Kementerian Dalam Negeri (IPDN)
  5. Kementerian Perhubungan (STTD dan 10 sekolah tinggi, Poltek serta akademi lainnya)
  6. Badan Intelijen Negara (STIN)
  7. Kementerian Keuangan (STAN)
  8. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG).

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*