JAKARTA, KalderaNews.com – Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menegaskan sesuai dengan PM 5/2020, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah.
Nah, merespons adanya isu pendaftaran aplikasi obrolan radio (radio chat) Clubhouse, Jubir Kementerian Kominfo menegaskan bahwa aplikasi itu belum terdaftar di Kementerian Kominfo.
“Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020,” tandasnya Kamis, 18 Februrai 2021.
BACA JUGA:
- Mengenal Clubhouse, Aplikasi Audio Chat yang Digunakan Elon Musk
- Mulai Dimonetisasi, CEO Telegram Minta Pengguna Tak Khawatir Soal Iklan
- Tegakkan UU ITE, Polri Aktifkan Polisi Virtual di Medsos
Ia pun menegaskan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun dan/atau penghapusan konten.
“Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses,” tegasnya.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.
“Masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse,” tandasnya.
Leave a Reply