Ujian Akhir Madrasah Resmi Ditiadakan, Begini Syarat Kelulusannya

Ilustrasi: Pembelajaran di madrasah. (Ist.)
Ilustrasi: Pembelajaran di madrasah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama memastikan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 ditiadakan. Keputusan ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). .

BACA JUGA:

Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, keputusan ini selaras dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan pada tahun 2021. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Syarat Kelulusan

Terkait kelulusan siswa, Ali Ramdhani menjelaskan, siswa madrasah dinyatakan lulus setelah memenuhi tiga syarat berikut:

  • Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
  • Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal “Baik”.
  • Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (madrasah).

“Ujian Madrasah merupakan ujian akhir program yang dilaksanakan siswa kelas akhir pada setiap jenjang madrasah dari tingkat MI, MTs, dan MA,” kata Ali Ramdhani.

UM pada masa pandemi Covid-19 harus menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keselamatan, kesehatan, dan keamanan warga madrasah. “Artinya ujian tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kondisi keamanan di setiap wilayah madrasah itu berada,” katanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*