JAKARTA, KalderaNews.com – Sebuah kata, makna, atau contoh kalimat tidak serta-merta masuk ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia alias KBBI setelah diusulkan. Ada beberapa tahapan, mulai dari tingkat editor, redaktur, hingga validator. Ada lima kriteria utama yang menjadi pertimbangan untuk masuk ke dalam KBBI, yaitu unik, eufonik, seturut dengan kaidah bahasa Indonesia, tidak berkonotasi negatif, dan sering dipakai.
BACA JUGA:
- Apa Itu UKBI Adaptif Merdeka? Kuy, Uji Kemahiran Bahasa Indonesia Kamu
- Badan Bahasa: “Pandemi” Menjadi Kata Paling Populer Selama 2020
- Siswa di Negara ASEAN Harus Kuasai Bahasa Asing, Terutama Bahasa Inggris
Beberapa waktu lalu, ramai di jagat maya tentang kata “oalah” sebagai kata baku di KBBI. Berdasarkan hasil penelusuran, kata tersebut masuk ke dalam KBBI sebagai usulan pada 21 November 2017. Kata ini masuk setelah KBBI versi cetak yang diluncurkan pada 2016, lalu melalui pemutakhiran rutin KBBI yang dilakukan pada bulan April dan Oktober.
KBBI mendokumentasikan semua fakta kebahasaan dalam bahasa Indonesia yang pernah ada, baik baku (digunakan dalam ragam formal) maupun tidak baku. Pendefinisian sebuah kata dilengkapi dengan label-label, seperti kelas kata (a (adjektiva), n (nomina), v (verba), p (partikel), pron (pronomina), dan lainnya), ragam bahasa ark (arkais), cak (cakapan), hor (hormat), kas (kasar), dan kl (klasik)), dan bidang ilmu.
Kata “oalah” masuk ke dalam KBBI karena memenuhi kriteria, dengan pemberian label cak (cakapan) yang berarti kata tersebut tidak digunakan dalam ragam formal. Kata berupa partikel ini sangat memenuhi salah satu dari lima kriteria, yaitu memiliki frekuensi penggunaan tinggi. Hal ini dapat dilihat dari hasil pencarian Google yang mencapai angka 700 ribu (hasil pencarian pengusul saat itu) dan data korpus yang menunjukkan kesesuaian konteks dengan makna di KBBI.
Selain frekuensi, kata “oalah” juga memiliki daerah persebaran yang luas. Keluasan persebaran dapat dilihat melalui Google Trends sepanjang 2017 dan 2018. Data laman Google menunjukkan bahwa “oalah” digunakan di 11 provinsi Indonesia di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply