Ujian Nasional 2021 Resmi Ditiadakan, Begini Cara Menentukan Kelulusan

Ilustrasi: Ujian Nasional (Ist.)
Ilustrasi: Ujian Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat Edaran tersebut tertanggal 1 Februari 2021.

Surat Edaran itu mengatur tentang penetapan kelulusan peserta didik pada tahun ini. Selain itu ada pula ketentuan tentang kenaikan kelas dan penerimaan peserta didik baru.

BACA JUGA:

Nah, berikut isi Surat Edaran itu terkait Ujian Nasional dan syarat kelulusan peserta didik tahun 2021:

  1. Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
  2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: a) Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; b) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; c) Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
  4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk: a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya); b) Penugasan; c) Tes secara luring atau daring; d) Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
  5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai denga ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: a) Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan poin 3; b) Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan; c) Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian seperti pada poin 4; d) Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; e) Hasil ujian satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*