JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah memberikan peluang untuk masyarakat mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma alias gratis. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Merujuk PP Nomor 76 Tahun 2020, Pasal 7 menyebutkan, dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0 (nol rupiah) atau nol persen.
BACA JUGA:
- Begini Langkah Agar Sepeda Motor Tetap Tangguh Melintasi Genangan Banjir
- Korlantas Polri Berkomitmen Memodernisasi TI
- Kota Tua Dijadikan Kawasan Rendah Emisi, Simak Pengalihan Arus Lalu Lintas Ini
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen),” tulis pasal tersebut.
Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan SIM gratis ini?
SIM gratis ini bisa diberikan kepada orang-orang dengan pertimbangan tertentu, seperti dijelaskan lebih lanjut pada PP Nomor 46 Tahun 2020. Pertimbangan itu adalah:
- Untuk penyelenggaraan kegiatan sosial
- Untuk penyelenggaraan kegiatan keagamaan
- Untuk penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
- Masyarakat tidak mampu
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
- Mahasiswa atau pelajar
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu). Aturan ini juga diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap). Jadi tunggu dulu ya!
Leave a Reply