JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memutuskan akan menempatkan bantuan pembiayaan pendidikan sebagai salah satu program prioritas tahun 2021. Program pembiayaan pendidikan ini menyasar lima lingkup, yakni Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, KIP Sekolah, tunjangan profesi guru, layanan khusus pendidikan masyarakat dan kebencanaan, serta pembinaan SILN dan bantuan pemerintah.
BACA JUGA:
- Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Dapat Dicairkan, Begini Caranya
- KJP Plus Tahap II Sudah Bisa Dicarikan, Cek Jadwal dan Besarannya
- Begini Besaran, Cara Cek dan Cara Cairkan Uang Program PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
Nah, khusus untuk KIP Sekolah akan menyasar 17,9 juta siswa. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan bantuan tunai pendidikan pada anak usia sekolah, 6-21 tahun. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 KIP. KIP ditujukan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam/musibah.
KIP Sekolah memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Pada tahun 2020, pemegang KIP Sekolah mendapatkan manfaat bantuan pembiayaan pendidikan berupa:
Leave a Reply