JAKARTA, KalderaNews.com – Sejak Maret 2020 sampai saat ini, Indonesia masih bergelut dengan pandemi Covid-19 yang memaksa aktivitas belajar mengajar tatap muka di sekolah dihentikan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka Covid-19, salah satunya dengan kebijakan untuk belajar dari dan di rumah (BDR) atau Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang kebanyakan dilakukan secara daring.
BACA JUGA:
- Ingat, Asesmen Nasional (AN) Bukan Pengganti Ujian Nasional (UN)
- KPAI Berikan Rekomendasi SOP Ideal Persiapan Buka Sekolah Saat Pandemi Covid-19
- Duh, 213 Siswa Mengadu ke KPAI Selama Belajar di Rumah, Ternyata Ini Alasannya
Dengan kebijakan PJJ, maka anak-anak dipaksa melakukan semua aktifitas belajar dengan menggunakan gawai dan internet. Tentunya dengan hal ini, anak akan lebih sering menggunakan gawai dan jaringan internet setiap harinya, baik dalam kegiatan belajar ataupun pada saat mengerjakan tugas.
Hasil survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa anak diijinkan menggunakan gawai di luar jam belajar oleh orang tua sebanyak 76,8%. Adapun durasi penggunaan gawai di luar jam belajar adalah 1-2 jam per hari sekitar 36,5 %, durasi 2-5 jam per hari sekitar 34,8%, dan durasi lebih dari 5 jam per hari sekitar 25,4%. Penggunaan gawai tersebut rata-rata adalah milik anak sebanyak 71,3%.
Leave a Reply