Kampus Boleh Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2021, Tapi Dengan Syarat

Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampus boleh kuliah tatap muka mulai Januari 2021. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam mengungkapkan bahwa perguruan tinggi diperbolehkan melakukan perkuliahan tatap muka pada semester depan atau Januari 2021. Namun, sejumlah persiapan harus dilakukan sebelum kampus dibuka.

“Pertama, membentuk Satgas di kampus dengan menyusun protokol kesehatan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan memastikan SOP dapat diikuti warga kampus,” katanya.

BACA JUGA:

Sebelum membuka perkuliahan tatap muka, Nizam meminta pihak kampus berkoordinasi atau mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah (Pemda). Koordinasi dengan Satgas di daerah hingga mendapatkan ijin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) juga menjadi hal yang wajib.

“Dan kampus hanya boleh menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Selain kegiatan pembelajaran tidak boleh diselenggarakan, seperti kegiatan ekstrakurikuler, kantin, coworking space, kegiatan olahraga atau kesenian, diskusi kelompok dan kegiatan lain yang menyebabkan kerumunan,” jelas Nizam.

Selain itu, jumlah mahasiswa yang boleh kuliah tatap muka harus 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Seluruh warga kampus juga wajib menggunakan masker dan menjaga jarak. Kampus juga mesti menyediakan tempat cuci tangan dan atau handsanitizer. Sebelum memasuki area kampus, seluruh warga kampus harus dicek suhu tubuhnya. Kampus juga harus menyediakan alat screening, minimal terdapat thermogun, alat rapid test, dan ada kesiapan melakukan swab bagi yang suspect.

“Yang hadir harus dipastikan sehat. Yang memiliki komorbid terkontrol harus ada persetujuan dari yang bersangkutan, baik itu dari orangtua atau wali. Jika tidak mendapat persetujuan, warga kampus tetap mengikuti pembelajaran secara daring,” lanjut Nizam.

Nizam menegaskan, semua protokol ditegakkan, dipantau dan dievaluasi scara berkala. Ia juga berharap, kampus tidak perlu memaksakan perkuliahan tatap muka. Perkuliahan tetap bisa digelar secara hybrid atau kolaborasi daring dan tatap muka.

Kampus pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan, serta ada mekanisme tanggap darurat jika terjadi kasus Covid-19. “Bisa dengan penutupan kembali kampus dan dilakukan kontak tracing. Dalam kondisi darurat, Kementerian atau LLDikti dapat menutup kembali kampus sesuai rekomendasi Pemda,” tegas Nizam.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*