Asyik, Dana BOS Rp 100 Ribu per Siswa Madrasah Segera Cair

Ilustrasi: Dana BOS madrasah segera cair. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Ilustrasi: Dana BOS madrasah segera cair. (KalderaNews.com/repro: y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kenaikan dana BOS Madrasah tahun 2020 akan segera cair. Kenaikan yang sempat tertunda karena penanganan Covid-19, dijadwalkan cair dalam dua pekan ke depan.

“Semoga dua pekan ke depan sudah bisa dicairkan,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.

BACA JUGA:

Menurut pria yang akrab disapa Dhani ini, kenaikan dana BOS yang sudah direncanakan sejak 2019 itu sebesar Rp100 ribu setiap siswa. “Basisnya adalah data siswa yang tercatat di EMIS,” imbuhnya.

Guru Besar UIN Sunan Gunung Djati ini mengatakan, pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan dalam pengelolaan dana BOS, salah satunya dengan menerapkan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik) pada 2021. Penerapan e-RKAM ini menjadi bagian dari implementasi Proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR).

Menurutnya, Kementerian Agama telah mengalokasikan hampir Rp10 triliun untuk dana BOS di madrasah setiap tahun. Anggaran ini merupakan investasi pendidikan yang diharapkan dapat mewujudkan generasi masa depan yang terbaik. Maka, kualitas belanja dari anggaran ini harus dijaga agar mendukung kegiatan peningkatan mutu pembelajaran.

Sementara, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar menambahkan, terobosan lain yang akan dilakukan Kemenag dengan mengubah skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta. Mulai tahun depan, skema penyaluran BOS madrasah swasta dilakukan secara terpusat atau tidak lagi melalui Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kab/Kota.

“Mulai 2021, kita akan ubah skema. Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat. Untuk BOP Raudlatul Athfal dan BOS madrasah negeri, tetap melalui satuan kerja masing-masing,” tegas Umar.

Perubahan skema ini agar proses realokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag, bahkan Kanwil bisa lebih fleksibel. Sebab, anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan tahun sebelumnya. Data tersebut belum mencakup peserta didik baru yang diterima madrasah pada tahun berjalan.

“Akibatnya, kadang ada daerah yang alokasi anggaran BOS bagi siswa baru madrasah swasta lebih banyak dari jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus. Sementara, di daerah lain siswa baru yang diterima jauh lebih banyak dari alokasi anggaran BOS yang tersedia sehingga kurang. Kondisi ini akan lebih mudah proses realokasinya jika dilakukan secara terpusat,” jelas Umar.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*