Syarat dan Cara Daftar Asesmen Kompetensi buat Guru MI, MTs, MA Mulai November 2020

Ilustrasi: Guru madrasah akan belajar mengajar online dari Profesor Greg Shaw. (Ist.)
Ilustrasi guru madrasah
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ratusan ribu guru MI, MTs, dan MA/MAK di seluruh Indonesia akan mengikuti Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Kepala (AKK), dan Pengawas Madrasah (AKP) yang akan dilakukan pada November 2020.

Secara lebih rinci, dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomo 4446 Tahun 2020, sasaran asesmen GTK di Kemenag yaitu Guru MI 182.125, Guru MTs 120.547, Guru MA 54.873, Kepala Madrasah 82.270, Pengawas Madrasah 3.659.

AKG, AKK dan AKP merupakan baseline pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Madrasah tahun 2021. Hasil Asesmen antara lain peta sebaran dan kompetensi guru, kepala, dan pengawas madrasah (mapping competency).

BACA JUGA:

Nah untuk mengikuti asesmen kompetisi ini, para guru, kepala madrasah dan pengawas wajib memenuhi sejumlah persyaratan:

  • Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  • Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
  • Pengawas Madrasah
  • Sudah melakukan verval ijazah S1/D4
  • Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah mata pelajaran yang diikutkan AKG.

Dan berikut ini langkah-langkah untuk pengajuan AKG, AKK dan AKP:

  1. Login sebagai PTK pada layanan https://simpatika.kemenag.go.id/
  2. Pilih menu AKG lalu klik Daftar AKG
  3. Setelah itu pilih mata pelajaran AKG dan tempat AKG. Jika sudah sesuai, klik Simpan.
  4. Data Ajuan sudah tersimpan. Silakan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi surat pengantar yang berisi jadwal, tanggal dan jam pelaksanaan AKG.
  5. Bila ingin membatalkan pendaftaran AKG, silakan klik link pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran. “klik di sini”.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*