JAKARTA, KalderaNews.com – Pengesahan UU Cipta Kerja membuat terkejut para pemangku kepentingan di dunia pendidikan. Lantaran, ternyata dalam UU tersebut masih memuat klaster pendidikan di Bagian Keempat tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor Serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi.
Paragraf satu bab tersebut, tepatnya di pasal 26, menyebutkan bahwa jika Perizinan Berusaha terdiri atas 15 sektor. Pendidikan dan Kebudayaan salah satunya, dan masuk dalam Pasal 26 huruf k. Bab yang sama Paragraf 12 menjelaskan tentang sektor pendidikan dan kebudayaan. Bagian ini sebenarnya memuat satu aturan mengenai Perizinan Berusaha pada sektor pendidikan, yakni di Pasal 65. Selebihnya, bagian tersebut berisi perubahan atas Undang-Undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman.
BACA JUGA:
- Tagar Mahasiswa Bergerak dan Jogja Memanggil Trending Topic, Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
- Tak Ada Manfaat, Klaster Pendidikan Resmi Dicabut dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja
- Ternyata, Begini Dampak UU Cipta Kerja, Status Kontrak Kerja Bisa Seumur Hidup
Nah, untuk lebih rinci, begini bunyi Pasal 65 UU UU Cipta Kerja:
Ayat 1, Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2, Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Leave a Reply