Ini Kebijakan Baru dan Sanksi bagi Penerima Beasiswa Unggulan Kemendikbud yang Melanggar

Beasiswa Unggulan (BU) Kemendikbud
Beasiswa Unggulan (BU) Kemendikbud (KalderaNews/Ist()
Sharing for Empowerment

TANGSEL, KalderaNews.com – Beasiswa Unggulan Kemendikbud 2020 telah dibuka. Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menegaskan tahun ini ada keistimewaan yakni peserta yang diperkenankan mendaftar hanya mahasiswa yang berasal dari dalam negeri.

Keistimewaan lainnya, seleksi tahap kedua akan lebih memperhatikan unsur kesehatan dan keselamatan. So, jika wawancara pada tahun sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka maka tahun ini apabila perkembangan Covid-19 masih mengkhawatirkan teknis seleksi akan menggunakan aplikasi virtual.

“Untuk tahun ini, wawacara tatap muka hanya akan dimungkinkan pada zona wilayah yang dinyatakan aman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya di webinar Sosialisasi Pembukaan Beasiswa Unggulan (BU) Tahun 2020 pada Jumat, 25 September 2020.

BACA JUGA:

Sementara itu terkait ketentuan pendanaan, terdapat perubahan kebijakan yang perlu dicermati:

  • Beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila mahasiswa memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 untuk jenjang S1, dan 3,25 untuk jenjang S2/S3
  • Penerima BU yang memperoleh indeks prestasi kurang dari 3,00 pada program S1 atau kurang dari 3,25 pada program S2/S3 secara berturut-turut selama 2 (dua) semester dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai penerima beasiswa.

Penerima BU juga dapat dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara, apabila menerima beasiswa dari sumber lain dengan komponen beasiswa yang sama, pindah Perguruan Tinggi dan/atau program studi, berhenti dalam pendidikan dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima BU.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*