Stop Kejahatan Seksual di Kampus, Kemenag Terbitkan Pedoman Pencegahan

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kejahatan kekerasan seksual yang terjadi di kampus sedang marak. Ada aneka bentuk dan modusnya. Pelakunya pun mulai dari mahasiswa hingga dosen.

Nah, Kementerian Agama telah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI). Pedoman ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019.

BACA JUGA:

Selama ini, Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan Komnas Perempuan telah menjalin sinergi untuk mengkampanyekan anti kekerasan seksual, terutama di wilayah kampus.

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, mendorong PTKI di seluruh Indonesia, negeri maupun swasta, agar proaktif dalam mencegah kekerasan seksual di kampus. “Objek kekerasan, menurutnya, bukan saja mengarah kepada perempuan, tetapi menyasar laki-laki sebagai korban,” ucapnya dalam webinar bertajuk “Saya PTKI, Saya Anti Kekerasan Seksual”.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*