JAKARTA, KalderaNews.com – Keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilakukan secara virtual pada pukul 10.17 WIB hari ini, Senin, 17 Agustus 2020 wajib dilakukan dengan menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati Detik-Detik Proklamasi.
Pemerintah meminta seluruh masyarakat wajib mengambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Hal ini bertujuan untuk membangkitkan semangat mencintai Tanah Air yang pada 17 Agustus berulang tahun ke-75.
Imbauan ini berlaku di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih, misalnya bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT masyarakat di wilayah WIT harus mengikuti itu.
BACA JUGA:
- Inilah Kumpulan Ucapan Inspiratif Hari Kemerdekaan ke-75 RI Bertema Covid-19
- Gegara Pandemi Covid-19, Seleksi Paskibra Nasional 2020 Ditiadakan
- Inilah 20 Inspirasi Ucapan 17 Agustus yang Cocok Untuk Milenial
- Di Tengah Pandemi, Begini Rangkaian Kegiatan Kenegaraan HUT RI ke-75
- Inilah Arti Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75, Simak Yuk!
- 5 Cerita Unik Seputar Proklamasi Kemerdekaan, Kamu Wajib Tahu Nih
- Inilah 15 Inspirasi Ucapan Hari Pramuka ke-59, Cocok untuk Pramuka Milenial
Selain itu, bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
Selain itu, kendaraan-kendaraan bersirene juga diimbau untuk dibunyikan. Tidak harus menyiapkan khusus, misalnya mobil pemadam kebakaran bisa dimanfaatkan karena sirenenya.
Mobil dinas perhubungan, mobil kebersihan, mobil patroli kepolisian atau TNI, semua bisa disiapkan di titik-titik strategis seperti di pasar, perempatan jalan, sehingga pada 10.17 mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan oleh pemerintah provinsi, kota, atau kabupaten.
Kendati demikian, imbauan pemerintah ini tidak berlaku bagi masyarakat yang sedang melakukan aktivitas tertentu yang apabila melaksanakan imbauan tersebut justru akan membahayakan diri dan keselamatannya apabila harus berhenti dan berdiri sejenak. Seperti sedang melaju di jalan tol atau jalur cepat maka tidak perlu melakukan itu karena justru akan membahayakan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply