JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pembelajaran tatap muka di sekolah kini diperbolehkan untuk zona hijau dan kuning.
Tetapi untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, tandasnya, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
BACA JUGA:
- Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya
- Ini Lho Kesulitan dan Keluh Kesah Guru, Orang Tua dan Siswa Saat PPJ
- Unika Atma Jaya Dirikan Laboratorium Covid-19 Khusus Patogen Airborne Pertama di Indonesia
- Mahasiswa Baru Unika Atma Jaya Bisa Dapat Rp 4,2 Juta Per Semester, Tutup 6 Agustus 2020
- Unika Atma Jaya Luncurkan AtmaBot Untuk Melayani Pasien Covid-19
- Untuk Pertama Kali dalam Sejarah, Unika Atma Jaya Gelar Wisuda Daring
“Ada perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning yang tadinya hanya zona hijau. Ada 43% peserta didik yang ada dalam zona hijau dan kuning. Mayoritas daerah tertinggal dan terluar di Indonesia ada di zona hijau dan kuning,” tegas Nadiem.
“Untuk itu kita akan merevisi SKB untuk memperbolehkan, bukan memaksakan pembelajaran tatap muka di dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya saat webinar Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat, 7 Agustus 2020.
Ia menambahkan, selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau.
“Jadi untuk diperjelas, zona merah dan oranye tetap dilarang lakukan pembelajaran tatap muka, tetapi untuk zona kuning dan hijau diperbolehkan, bukan dimandatkan dan bukan dipaksakan, tetapi diperbolehkan kalau berkenan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang ketat.” (BACA: Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya)
Kendati demikian, Nadiem mengungkapkan bahwa keputusan pelaksanaan belajar tatap muka tersebut berada di tangan pemerintah daerah.
Walaupun di zona hijau dan kuning, sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa persetujuan Pemda/Kanwil dan Kepala Dinas.
“Kalau pun Pemda atau Kepala Dinasnya menentukan mereka siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka maka masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap melakukan pembelajaran tatap muka.”
“Dan satu level lagi, bahkan kalau sekolahnya mulai melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi orang tua tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman karena Covid-19, itu adalah hak prerogatif orang tua. “
Untuk itu ia pun menegaskan pembelajaran tatap muka di sekolah di zona kuning dan hijau diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply