Duh, Cyberbullying pada Perempuan Selama WFH Covid-19 Tetap Memprihatinkan

Cyberbullying pada perempuan
Cyberbullying pada perempuan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

BANDUNG, KalderaNews.com – Dosen Hukum Pidana Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Dr. Niken Savitri, S.H., MCL menegaskan cyberbullying merupakan salah satu bagian dari Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Jenis-jenis KBGO diantaranya adalah pelanggaran privasi, menguntit, merusak reputasi/kredibilitas, melakukan pelecehan, ancaman, kekerasan, intimidasi, meretas situs, revenge porn, dan merubah gambar.

Banyak sekali dampak yang akan dirasakan korban. Secara psikologis korban akan merasa takut, cemas, hilang percaya diri, depresi, hingga bunuh diri. Keterasingan sosial, kerugian ekonomi, bahkan keterbatasan mobilitas tak jarang pula dirasakan oleh korban.

Dikutip dari situs resmi Unpar ia menegaskan hukum di Indonesia memang sudah melindungi korban KBGO dengan berbagai Undang-Undang contohnya KUHP pasal 310 dan 315 tentang Penghinaan, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Permendikbud No 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Pendidikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*