SURABAYA,KalderaNews.com – Ivan, pengusaha Surabaya yang menyuruh siswa SMAK Gloria bersujud minta maaf sambil menggonggong akhirnya ditangkap polisi.
Ivan ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah itu Ivan digiring di Polrestabes Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Selesai gelar perkara saudara Ivan sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, pada Kamis, 14 November 2024.
BACA JUGA:
- Profil SMA Gloria 2 Surabaya yang Lagi Viral di Medsos, Jadi Cambridge Examination Center Lho!
- Viral! Seorang Pengusaha Surabaya Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Imbas Anaknya Diejek
Ivan ditangkap polisi di bandara
Dirmanto menuturkan gelar perkara dilakukan seusai pemeriksaan 11 saksi. Dirmanto lantas meminta awak media fokus pada penanganan kasus perundungan yang dilakukan Ivan.
Saat ditangkap polisi, Ivan mengenakan kaus berkerah warna putih motif garis menyamping dan memakai jin. Kedua tanganya pun diborgol.
Dirmanto mengaku belum bisa menjelaskan lebih detail soal penangkapan di Bandara Juanda. Apakah hendak pergi keluar atau baru saja berpergian.
Sebelumnya, Ivan Sugiamto yang merupakan pengusaha melakukan intimidasi kepada siswa SMAK Gloria 2 Surabaya berinisial EN.
Ia meminta EN untuk bersujud dan menggonggong. Peristiwa itu menyorot banyak perhatian di jagat maya dan membuat semua orang geram.
Peristiwa itu dilakukan karena Ivan geram kepada EN lantaran diduga mengejek anaknya berinisial AL. Adapun perseteruan ini awalnya bermula dari ledekan yang terjadi antara siswa SMA Gloria 2 dan siswa SMA Cita Hati di Instagram setelah seminggu sebelumnya bertanding basket.
Orang tua siswa yang diejek tidak terima dan mendatangi SMA Kristen Gloria 2 untuk menuntut pertanggungjawaban. Mereka menunggu anak-anak yang diduga terlibat dalam ledekan tersebut.
Dalam situasi yang memanas, Ivan lantas datang bersama rombongan dan memaksa EV untuk bersujud dan mengonggong.
Didakwa kekerasan terhadap anak dan atau ancamana kekerasan
Peristiwa yang diketahui terjadi pada 21 Oktober itu pun akhirnya dilaporkan oleh SMAK Gloria 2 Surabaya.
Pada awalnya, laporan diterima sebagai pengaduan masyarakat dengan Nomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA 28 Oktober 2024 lalu.
Kini aduan pihak sekolah pun sudah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ivan dilaporkan terkait dugaan kekerasan terhadap anak dan atau ancaman kekerasan. Setelah melakukan gelar perkara, hasilnya, menetapkan Ivan Sugiamto sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply