JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Polri atasi persoalan kenakalan pelajar seperti tawuran, narkoba, hingga judi online (judol).
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa akan menyelesaikan beragam persoalan kenakalan pelajar dari hulu ke hilir.
Salah satu langkahnya adalah lewat program Polisi ke sekolah bersama Polri.
BACA JUGA:
- Jaga Kualitas dan Integritas Akademik, UI Akhirnya Minta Maaf dan Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
- Polri akan Gunakan Restorative Justice untuk Tangani Kasus Pelaporan Guru oleh Orang Tua
Polisi ke sekolah
“Nanti kita tindak lanjuti dengan kerja sama (dengan Polri) menyelesaikan berbagai persoalan tidak dari hilirnya tapi dari hulunya. Misalnya nanti ada program Polisi ke sekolah,” ujar Abdul Mu’ti.
Program Polisi ke sekolah memungkinkan aparatur terkait melakukan penyuluhan tentang ketertiban masyarakat.
Kapolri Listyo Sigit menerangkan, program ini bisa berbentuk materi penyuluhan yang masuk kurikulum atau ekstrakurikuler.
“Polri akan memberikan sosialisasi terkait dengan potensi masalah kejahatan yang bisa menimpa anak-anak di dunia pendidikan,” papar Listyo.
Sosialisasi ditekankan pada masalah judi online, narkoba, dan tawuran. Hal ini juga akan tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan Kemendikdasmen.
Sementara, kasus judi online, tawuran, dan narkoba di ranah pelajar saat ini, yakni:
Judi online
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mencatat jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen selama periode 2017-2023.
Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sebanyak 197.540 anak terlibat judi online sepanjang 2024.
Parahnya, perputaran uang di ranah ini mencapai nilai transaksi Rp 293,4 miliar dengan 2,2 juta kali transaksi.
Nah, jika diurutkan sesuai usia, anak-anak yang terlibat judol terjadi pada rentang:
- Usia 17 hingga 19 tahun tercatat sebanyak 191.380 orang
- Usia 11 sampai 16 tahun tercatat 4.514 orang
- Anak di bawah 11 tahun sebanyak 1.160 anak.
Tawuran
Fenomena tawuran juga telah lama mengakar di dunia pendidikan, terutama di jenjang SMP dan SMA.
Salah satu penyebab tawuran adalah dendam antarsekolah yang telah terjadi sejak lama.
Beberapa kasus tawuran pelajar pada 2024 adalah:
- Tawuran pelajar di Kota Cirebon pada November 2024. Polisi mengamankan 2 siswa.
- Pelajar SMA di Bandung Barat diamankan Polisi lantaran ingin siarkan tawuran di media sosial.
- Polisi juga mengamankan 12 siswa SMK yang terlibat tawuran di Sumedang. Polisi menemukan senjata tajam.
- Tim Polres Metro Jakarta Pusat pun mengamankan 31 pelajar pada Oktober lalu yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan membawa senjata tajam hingga air keras.
Pelajar yang terlibat tawuran bisa dikenakan pasal pidana yang serius, di antaranya Pasal 351 ayat 1, Pasal 170 ayat 1, dan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, tawuran juga bisa membuat siswa dicabut dari berbagai program yang telah diikutinya, misal pelajar yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Narkoba
Pusiknas Bareskrim Polri melaporkan, pada 2023 sebanyak 2.650 orang dilaporkan terlibat dalam tindak pidana narkoba. Dari jumlah tersebut, 219 diantaranya adalah mahasiswa dan pelajar.
Beragam kasus yang berkaitan dengan narkoba, seperti pada Januari 2023, Polisi menangkap MS yang berusia 17 tahun itu di Ternate Baru.
Pada bulan yang sama, Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan juga menangkap seorang pelaku terduga pengedar sabu-sabu. Pelaku masih berusia 18 tahun.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply