Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, dari Jurnal Predator, Isu Plagiarisme, sampai Penangguhan

Bahlil Lahadalia. (ilustrasi)
Bahlil Lahadalia dan kampus UI. (ilustrasi)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Polemik gelar doktor Bahlil Lahadalia (BL) terus berkelindan di antara isu jurnal predator, plagiarisme, dan penangguhan gelar doktor.

Pihak Universitas Indonesia (UI) telah memutuskan untuk menangguhkan gelar doktoral Bahlil dari Progam Studi Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf secara resmi telah menangguhkan gelar doktor BL.

BACA JUGA:

“Kelulusan BL, mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ujar Yahya Cholil Staquf dalam keterangan resmi.

“Keputusan ini diambil pada Rapat Koordinasi 4 organ UI, yang merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan keadilan,” lanjutnya.

Menerbitkan karya di jurnal predator

Polemik bermula dari warganet yang mempertanyakan karya ilmiah BL yang terbit di dua jurnal predator.

Bahlil diketahui menerbitkan karya ilmiah ke dua jurnal internasional, yaitu Migration Letters dan Kurdish Studies.

Sebelumnya, kedua jurnal tersebut terdaftar dalam indeks Scopus, tetapi ketika artikel ilmiah Bahlil terbit pada Juli 2024 statusnya sudah discontinued.

Ini membuat kedua jurnal tersebut menjadi jurnal predator atau jurnal yang menerbitkan karya ilmiah tanpa lewat peninjauan dari peneliti lain.

Maka, Bahlil diharuskan menerbitkan karya ilmiah di jurnal lain sebagai syarat kelulusannya.

Dia lantas disebut telah mempublikasikan karya ilmiahnya ke dalam tiga jurnal lain, yaitu Journal of ASEAN Studies yang terdaftar dalam indeks Scopus, Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan yang terakreditasi SINTA (Science and Technology Index) 2, serta Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen yang juga terakreditasi SINTA 2.

Namun, ketika ditelusuri lewat Google Scholar, karya ilmiah Bahlil baru terbit di Journal of ASEAN Studies dan Jurnal Reviu Akuntansi dan Keuangan.

Sementara, nama Bahlil tak ditemukan dalam Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen ketika dicari melalui Google Scholar maupun dalam laman jurnal tersebut.

Isu plagiarisme

Polemik gelar doktor Bahlil berlanjut dengan tuduhan plagiarisme.

Isu ini muncul sesudah ada laporan kesamaan antara disertasinya dengan skripsi mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sempat beredar angka kemiripan hingga 95 persen, yang memunculkan persepsi bahwa Bahlil mungkin menjiplak karya ilmiah mahasiswa lain. Tapi, dalam investigasi lebih lanjut, Guru Besar UIN, Maila Dinia Husni Rahiem, menemukan bahwa angka tersebut tidaklah akurat.

Dikutip dari laman resmi UIN Jakarta, setelah dilakukan pemeriksaan melalui Turnitin, kesamaan karya Bahlil hanya mencapai 13 persen.

Polemik pencatutan nama JATAM

Kontroversi muncul kembali ketika Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mempertanyakan kredibilitas disertasinya yang berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.

JATAM menduga ada praktik perjokian di balik disertasi Bahlil Lahadalia. Jatam menyampaikan keberatan kepada UI pada Kamis, 7 November 2024, lantaran nama organisasinya dicatut dalam disertasi Bahlil.

Jatam menyatakan, organisasinya tak pernah memberikan persetujuan kepada Bahlil untuk mencantumkan namanya sebagai informan utama.

Kata Koordinator Nasional Jatam, Melky Nahar, pencatutan nama yang diduga dilakukan Bahlil dan salah satu peneliti UI bernama Ismi Azkya, telah melanggar peraturan.

“Kami menduga peneliti bernama Ismi Azkya adalah bagian dari praktik perjokian karya ilmiah untuk kepentingan disertasi Bahlil Lahadalia,” kata Melky.

“Ini melanggar Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait lainnya,” imbuhnya.

Bukan ditangguhkan

Atas berbagai polemik ini, UI pun menunda keputusan akhir mengenai kelulusan Bahlil.

Namun, Bahlil menyebut dirinya belum menerima surat resmi terkait penangguhan tersebut.

“Saya belum tau isinya ya, saya belum tau isinya. Tapi yang jelas bahwa kalau rekomendasinya mungkin sudah dapat, saya sudah dapat. Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan, tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember,” ujar Bahlil.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*