Viral! Seorang Ayah Minta Keadilan untuk Anak Gadisnya yang Dijadikan Tersangka Penyebar Video Porno

Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Kampanye Aksi Nyata Kita Melawan Kekerasan Berbasis Gender. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

PADANGSIDIMPUAN, KalderaNews.com – Seorang gadis berusia 14 tahun di Padangsidampuan ditetapkan sebagai tersangka setelah membagikan video porno yang dikirim remaja pria, R (17).

Kasus tersebut lantas menjadi perhatian publik setelah video S dan ayahnya beredar di media sosial dan memohon keadilan untuk warganet.

Pada awal rekaman terlihat anak perempuan 14 tahun itu dan ayahnya membuat video memohon bantuan atas kasus yang sedang terjadi.

BACA JUGA:

Ayah dan anak gadisnya yang berusia 14 tahun meminta keadilan

Pria berinisial TP yang mengaku ayah dari S di rekaman video yang viral itu membeberkan peristiwa hukum yang menjerat anaknya.

TP mengeluhkan status anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.

Berdasarkan pengakuan pria dalam video itu, anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin setempat.

“Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka,” kata TP.

Ayah sang anak kemudian meminta bantuan karena tak tahu lagi kemana mencari keadilan. Selain jadi tersangka, putrinya juga disomasi oleh seorang pengacara bernama Widodo.

“Anak ini Pak, tidak tahu arti somasi, Pak. Tolong, Pak diperhatikan, ditindaklanjuti, Pak,” ucapnya.

Sebut polisi tolak bukti yang diberikan

TP juga sudah melaporkan kejadian ini ke polisi. Namun, laporan tersebut ditolak meskipun memiliki bukti. Ia memohon bantuan dan mengatakan bahwa anaknya sering menangis.

“Sering menangis, melamun. Tolong kami, Pak. Kami orang susah. Nggak mau kami berurusan, Pak sama hukum. Bantu kami, Pak,” ucap dia.

Sementara itu anak perempuan berusia 14 tahun itu juga turut berbicara. Ia menangis dan meminta keadilan untuknya dengan terbata-bata.

“Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini. Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono),” kata dia

“Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen,” pungkas S.

Kronologi kasus asusila

Adapun kasus ini sudah ditangani oleh Polres Padangsidimpuan. Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengonfirmasi perihal penetapan tersangka terhadap S tersebut.

Dia menjelaskan kronologi kasus itu terjadi pada April 2024 ketika S dikirimi video dari R di aplikasi WhatsApp. Dalam video itu R menunjukkan alat kelaminnya namun dengan fitur hanya sekali lihat atau tayang.

Fitur di aplikasi pesan itu membuat arsip digital yang dikirim akan hilang setelah dilihat sekali oleh penerima pesan.

“Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri,” kata Kenborn, Senin, 11 November 2024.

Kenborn mengatakan, R mengirimkan video itu ke S dengan fitur sekali lihat. Namun, katanya, S merekam video kiriman R itu dengan ponsel lain lalu memperlihatkan ke temannya yang  lain.

“Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu,” jelasnya.

Usai kejadian itu, keduanya pun terlibat saling lapor. Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di Labfor.

Keduanya jadi tersangka

Kenborn mengatakan bukan hanya S saja yang dijadikan tersangka, karena R pun sudah dijadikan tersangka.

Pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka.

“Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama-sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi, benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan),” ujar Kenborn.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menuturkan adanya saling lapor antara kedua belah pihak.

Hadi juga mengatakan, sebelumnya ada upaya mediasi sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh Polres Padangsidimpuan. Namun mediasi tersebut tak berujung kesepakatan.

Polisi telah menetapkan seorang remaja putri berinisial S (14) di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, jadi tersangka karena merekam video porno kiriman pelaku ke ponselnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*