JAKARTA, KalderaNews.com- Mendikdasmen Abdul Mu’ti dan perwakilan DPR RI akan mengkaji ulang usulan UU perlindungan guru dan dosen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) melakukan siaran pers pasca rapat koordinasi (rakor) kebijakan pendidikan 2024 dengan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia.
Rakor yang dilaksanakan di Jakarta, pada tanggal 11 November 2024 itu membahas banyak hal, salah satunya adalah isu perlindungan guru.
ACA JUGA:
- Desember 2024, Kemendikdasmen Bakal Luncurkan Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Apa Itu?
- Apa Sih Deep Learning? Pengganti Kurikulum Merdeka Belajar? Ini Kata Mendikdasmen
- Benarkah Sistem Ranking di Sekolah akan Diadakan Kembali oleh Mendikdasmen?
Terkait hal itu, usulan Undang-Undang Perlindungan Guru yang sebelumnya disinggung oleh Wakil Presiden sebagai langkah penguatan dalam memberikan perlindungan kepada tenaga pengajar pun menjadi topik pembahasan untuk dikaji ulang.
Mendikdasmen dan DPR RI akan revisi UU terkait perlindungan tenaga pengajar
Dalam pernyataannya, Mendikdasmen menyampaikan bahwa Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 sebenarnya sudah mencakup perlindungan bagi guru dengan enam ayat yang mengatur aspek perlindungan profesi, keamanan, dan ketentuan lainnya.
Di samping itu, beberapa aturan turunan sudah memberikan detail lebih lanjut terkait hal ini. Namun, Abdul Mu’ti tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tindak lanjut dari DPR terkait perlindungan yang lebih komprehensif bagi para guru, sesuai dengan kebutuhan yang berkembang di lapangan.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menanggapi isu pentingnya perlindungan terhadap guru ini dengan sangat transparan.
Hetifah menyatakan bahwa DPR sangat terbuka terhadap inisiatif pemerintah dalam melindungi tenaga pengajar.
“Kami di DPR sangat terbuka terhadap masukan dan inisiatif dari pemerintah,” ujar Hetifah di hadapan awak media.
Inginkan aspek perlindungan guru lebih kuat
Hetifah mengatakan bahwa pihaknya sudah memasukkan rencana revisi pada UU, termasuk aspek perlindungan guru agar lebih kuat.
“Saat ini, secara resmi, kami sudah memasukkan rencana revisi pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang kemungkinan juga akan mengintegrasikan beberapa elemen baru, termasuk aspek perlindungan guru yang lebih kuat,” tambah Hetifah.
Namun, Hetifah juga menekankan bahwa tantangan terbesar dalam perlindungan guru adalah pelaksanaan di lapangan dan aturan turunannya, khususnya dalam hal sosialisasi dan penerapan yang efektif.
Oleh sebab itu, Hetifah mencoba memberikan langkah-langkah penguatan payung hukum untuk memastikan perlindungan yang nyata bagi para guru. Payung hukum ini diharapkan dapat meminimalkan kendala yang dihadapi guru saat menjalankan tugas mereka.
“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah agar aturan ini dapat berjalan efektif dan benar-benar bermanfaat bagi guru-guru di seluruh Indonesia,” pungkas Hetifa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply