YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Media sosial dihebohkan dengan kasus pemukulan dan pembuangan kunci oleh pengemudi mobil Ayla pada mahasiswa pemotor di sebuah tikungan di kawasan Demangan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta yang viral di media sosial pada Sabtu, 9 November 2024.
Aksi memalukan pengemudi mobil Ayla yang memukul pengendara sepeda motor dan membuang kunci motor itu mendapat banyak reaksi negatif dari netizen dan mendesak agar polisi segera membekuk pelaku.
Korban, yang diketahui bernama Naufal Al Hafian, seorang warga Sukahaji, Majalengka, Jawa Barat, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondokusuman. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, S.H, saat dihubungi wartawan pada Sabtu siang.
BACA JUGA:
- Waduh! Pelajar SMP Swasta di Bogor Diduga Dipukul Wali Kelasnya, Orangtua Tidak Mau Berdamai
- Viral, Video Dua Guru SD Baku Hantam, Hanya Gegara Pesan WA!
- Guru Honorer Dituduh Pukuli Anak Polisi, Malah Diduga Dimintai Rp 50 Juta untuk Uang Damai
Probo menambahkan bahwa korban mengalami luka lecet pada bagian mulut akibat pukulan dari pelaku, yang terekam dalam rekaman CCTV.
Korban lecet di bagian mulut karena dipukul. Ia memakai helm dan juga dipukul di bagian kepala. Rekan pelaku terlihat mendekat, tetapi tidak ikut memukul.
Menurut Probo, kejadian itu bermula karena pelaku merasa terkejut saat korban berbelok dengan kecepatan tinggi menggunakan sepeda motor.
Namun, Probo memastikan bahwa tidak ada kecelakaan atau tabrakan saat itu, dan korban sudah menjelaskan kejadian tersebut dalam laporannya.
Rekaman CCTV juga memperlihatkan tidak ada tabrakan. Penyidik pun berkoordinasi dengan Polsek Gondokusuman untuk melacak pengemudi mobil dan memeriksa rekaman CCTV lainnya di lokasi kejadian.
Aksi pengemudi mobil yang memukul dan membuang kunci sepeda motor korban di Demangan ini mendapat kecaman dari warganet. Banyak yang berpendapat bahwa apapun alasannya, pemukulan tidak dibenarkan dan harus mendapat sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain memukul korban yang terlihat tidak melawan, pengemudi mobil juga melemparkan kunci sepeda motor korban ke atap rumah di sekitar lokasi kejadian.
Tak Butuh Lama Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap pengemudi mobil yang memukul pengendara sepeda motor di Jalan Nangka, Sapen, Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
Pelaku yang berinisial AS (31) ditangkap di kediamannya di Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Sabtu sore, 9 November 2024. Menurut AKP Sujarwo, Kasi Humas Polresta Yogyakarta, pelaku ditangkap terkait dugaan tindak penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Awalnya, petugas reskrim mendatangi alamat yang tercatat di nomor polisi mobil yang terekam dalam rekaman CCTV. Ternyata, mobil tersebut dipinjam oleh pelaku pada hari kejadian dan pelaku diketahui sebagai tetangga pemilik mobil tersebut.
Saat ini, AS beserta barang bukti berupa mobil Daihatsu Ayla telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Yogyakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, kejadian ini mencuat setelah terekam dalam CCTV, yang memperlihatkan pengemudi mobil keluar dari kendaraannya dan memukul pengendara sepeda motor. Selain itu, kunci motor juga sempat dibuang oleh pelaku.
Korban, seorang mahasiswa bernama NHN (20) asal Majalengka, Jawa Barat, melapor ke Polsek Gondokusuman pada hari yang sama, Sabtu (9/11).
Menurut Sujarwo, kejadian ini berlangsung pada Jumat (8/11) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak melintas berpapasan dengan mobil Daihatsu Ayla berwarna silver.
Tiba-tiba, pengemudi mobil tersebut keluar dan langsung memukul korban dua kali, pertama mengenai wajah bagian hidung atau mulut, dan kedua mengenai helm yang dikenakan korban.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply