SORONG, KalderaNews.com – Seorang wali murid di Sorong, meminta denda Rp 100 juta kepada guru SMP berinisial SA karena menyebarkan video anaknya tanpa izin.
Tuntutan membayar denda itu dilayangkan oleh keluarga siswi berinisial ES (13) yang keberatan mengetahui video anaknya viral di media sosial.
Ketua PGRI Kota Sorong, Arif Abdullah Husain, menjelaskan SA merekam ES yang sedang menggambar alis menggunakan alat tulis berupa spidol.
BACA JUGA:
- Viral! Guru dan Murid Pakai Topeng Saat Ujian Matematika, Agar Fokus dan Happy!
- Viral! Siswi SDN di Cianjur Digunduli Guru di Sekolah Tanpa Seizin Orangtuanya
- Viral di Sosial Media! Guru Bagikan Video Siswa SMA Belum Bisa Pembagian dan Perkalian Dasar
Kronologi guru SA kena denda Rp 100 juta
“Kasus ini berawal dari oknum guru SA videokan ES yang tengah menggambar alis menggunakan alat tulis,”paparnya, Kamis, 7 November 2024.
Video yang direkam SA kemudian diupload ke media sosial tanpa seizin ES, dan ternyata video tersebut menjadi viral dan membuat sang murid malu.
“Sesuai informasi yang kami dapat bahwa siswa ini gambar alis saat guru SA tengah membawa mata pelajaran di dalam kelas. Melihat hal itu, guru SA yang tengah dalam posisi mengajar di kelas VIII langsung mengambil gambar dan upload ke akun media sosial hingga jadi viral di Instagram,” imbuh Arif.
Terkait hal ini, PGRI menilai bahwa SA salah karena langsung menyebarkan video muridnya ke media sosial tanpa meminta izin.
“Dalam persoalan ini guru SA salah, sebab langsung menyebarkan video siswa ES ke media sosial tanpa diberi tahu kepada yang bersangkutan terlebih dahulu,” jelas Arif.
Terkait dengan viralnya video sang murid, orang tua siswa meminta persoalan itu diselesaikan secara adat. Guru SA pun diminta membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Guru SMP Negeri 3 Kota Sorong berinisial SA diberi sanksi berupa denda senilai Rp100 juta gegara upload video siswi yang gambar alis ke media sosial,” jelas Arif.
PGRI kota Sorong galang donasi
Merasa prihatin atas apa yang terjadi pada guru SA, PGRI Kota Sorong pun melakukan penggalangan donasi. Sebanyak 3.500-an guru melakukan galang donasi sebagai bentuk solidaritas kepada SA karena denda yang diminta sangat besar.
“Gerakan solidaritas 3.500 guru ini diinisiasi oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong guna membantu SA yang didenda adat oleh keluarga ES,” ungkap Arif.
Arif mengatakan, pihak sekolah sudah bersedia membantu Rp 30 juta. Sementara guru di Sorong akan berdonasi secara patungan sebesar Rp 30 ribu tiap guru.
“Gerakan donasi ini kita sudah sepakat tiap guru dibebani dengan Rp 30 ribu, dan harus diserahkan pada 9 November,” pungkas Arif.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply