Desember 2024 Tarif Naik, Yuk Cek Perbedaan E-Paspor dan Paspor Biasa Non Elektronik!

Paspor. (Ist.)
Paspor. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah melakukan penyesuaian tarif permohonan paspor yang mulal berlaku pada bulan Desember 2024. Tapi, apa perbedaan e-paspor dan paspor biasa?

Bagi yang ingin membuat paspor untuk kebutuhan ke luar negeri, pastikanı pahami dahulu nih apa beda paspor biasa dan e-paspor!

Jadi, saat kamu mengurus pembuatan paspor di aplikasi M-paspor, maka tidak bingung dengan pilihannya. Yuk, pahami perbedaannya

BACA JUGA:

Beda E-paspor dan paspor biasa

Perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik menjadi salah satu hal yang kerap ditanyakan para pemohon paspor.

Pasalnya, saat mengajukan paspor di aplikasi, akan ada pilihan paspor biasa non-elektronik dan paspor biasa elektronik (e-paspor). Beberapa perbedaan antara e-paspor dan biasa non elektronik adalah:

1. Tarif pembuatan

Mengetahui perbedaan paspor biasa dan e-paspor juga penting karena hal ini berkaitan dengan tarif pembayaran yang naik per akhir tahun 2024 ini.

Jika merujuk pada aturan yang lama yakni PP 28 Tahun 2019, untuk membuat paspor biasa non elektronik hanya dikenakan biaya sebesar Rp 350.000 dengan masa berlaku sepuluh tahun.

Namun dalam PP 45/2024, untuk membuat paspor biasa non elektronik dikenakan biaya Rp 350.000 untuk masa berlaku lima tahun dan sebesar Rp 650.000  berlaku paling lama sepuluh tahun.

Sementara untuk e-paspor sendiri pada awalnya memiliki tarif Rp 650.000 berlaku paling lama sepuluh tahun. Kemudian di aturan baru berubah menjadi Rp 950.000 dengan masa berlaku yang sama.

2. E-paspor dilengkapi chip

Selain tarif, apa yang membedakan kedua jenis paspor ini? Nah, merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013, e-paspor dilengkapi  dengan chip sementara paspor biasa non elektronik tidak.

Paspor biasa non elektronik menyimpan data pemilik, sedangkan e-paspor lebih detail karena memiliki chip untuk menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

Meski berbeda soal bentuk dan biaya, tenang saja! Untuk syarat pengajuannya sendiri sama.

Permohonan paspor baru hanya perlu melampirkan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, ijazah/surat baptis/buku nikah dan surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Sementara itu, untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama, serta surat penetapan pengadilan apabila pernah ganti nama.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*