Ternyata, Ada Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dapat Rp 12 Juta Per Tahun, Begini Cara Urusnya!

Beasiswa. (Ist.)
Beasiswa. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Ternyata, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang meninggal dunia atau cacat total.

Manfaat beasiswa bisa diberikan bila peserta meninggal dunia atau cacat total tetap, akibat kecelakaan kerja.

Peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja juga bisa mendapatkan manfaat tersebut, bila sudah memiliki masa iuran paling singkat tiga tahun.

BACA JUGA:

Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan.

Besaran beasiswa

Nah, berikut besaran beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi anak peserta yang meninggal dunia atau cacat total sesuai jenjang pendidikan:

  1. TK sampai dengan SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun maksimal delapan tahun.
  2. SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun maksimal tiga tahun.
  3. SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun maksimal tiga tahun.
  4. Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak yang belum sekolah saat peserta meninggal atau mengalami cacat total tetap, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.

Beasiswa diberikan maksimal sampai anak berusia 23 tahun, sudah menikah, ataupun bekerja.

Cara mengurus beasiswa BPJS Ketenagakerjaan

Klaim manfaat beasiswa dilakukan bersamaan dengan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan program dengan manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat lingkungan kerja.

Sedangkan, JKM adalah program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Formulir beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
  2. Surat keterangan dari sekolah atau universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
  3. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) anak atau kartu pelajar
  4. Akta kelahiran
  5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

So, selain beasiswa pendidikan anak, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat lain untuk keluarga peserta yang meninggal dunia atau cacat total, seperti:

  1. Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
  2. Santunan cacat total tetap sebesar 70 persen x 80 x upah sebulan
  3. Santunan kematian sebesar Rp 20 juta
  4. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12 juta
  5. Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.

Untuk informasi lebih lengkapnya, kamu bisa simak di laman resmi Jamsostek.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*