JAKARTA, KalderaNews.com – Pasca kasus Supriyani, begini nasib guru honorer di tangan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti.
Lantas, bagaimana pemerintah memberikan keadilan bagi guru honorer?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti telah menjamin nasib Supriyani. Bahkan ia mengangkat Supriyani sebagai guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani bakal diterima PPPK melalui jalur afirmasi. Keputusan ini disepakati Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.
BACA JUGA:
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Ungkap Ada 4 Kompetensi untuk Meningkatkan Kualitas Guru, Apa Saja, Tuh?
- Cek di Sini! Inilah Tema dan Rangkaian Kegiatan Hari Guru Nasional 2024
- Mendikdasmen Luncurkan Bulan Guru Nasional di Palembang, Guru Hebat, Indonesia Kuat!
Guru honorer dihapus?
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa guru honorer tidak akan dihapuskan.
Guru honorer, kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti, sangat penting bagi siswa dan sekolah.
Maka, dia berharap sekolah, siswa dan orangtua memperlakukan guru honorer sama seperti guru tetap atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kitabelum ada rencana untuk meniadakan guru honorer. Posisi dan peran guru honorer masih sangat kita perlukan,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Namun, ia mengakui bahwa masih perlu ada pembenahan dalam hal pendistribusian guru honorer di satuan pendidikan.
“Terutama terkait dengan ketersediaan guru pada bidang-bidang tertentu. Kalau secara nasional, sebenarnya jumlah guru kita ini sudah cukup. Problem kita adalah distribusi guru,” ucap Mendikdasmen Abdul Mu’ti.
Tentang kesejahteraan guru honorer
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, anggaran Kemdikdasmen mencukupi, maka masalah guru honorer bisa teratasi.
“Dan mungkin kalau misal budgetnya memungkinkan, ya kita lakukan rekrutmen guru pada bidang tertentu,” katanya.
Kemendikdasmen akan berfokus pada tiga hal terkait guru, termasuk kesejahteraan guru. Hal ini tengah dipersiapkan pihak Ditjen GTK.
Fokus kedua adalah pemberian bimbingan konseling kepada guru. Dan ketiga, sertifikasi guru sebagai upaya penjaminan kelayakan guru.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply