Bagaimana Cara Hitung Perankingan SKD CPNS 2024? Ini Aturan Lolos ke SKB Jika Nilai Passing Grade

Ilustrasi: Pendaftaran CPNS (Ist.)
Ilustrasi: Pendaftaran CPNS 2019 (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Bagaimana cara hitung perankingan SKD CPNS 2024? Ternyata inilah ini aturan untuk bisa lolos ke SKB jika nilaimu sudah passing grade. Yuk, catat!

Seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2024 sedang berlangsung dan akan berakhir pada tanggal 14 November 2024 mendatang.

Bagi yang sudah menyelesaikan tes SKD 2024, maka perlu pahami berbagai peraturan terkait proses seleksi CPNS, termasuk dengan ketentuan untuk dapat lolos hingga seleksi kompetensi bidang (SKB).

BACA JUGA:

Pada ketentuan kelulusan SKD, peserta tidak sekadar perlu memenuhi passing grade atau nilai ambang batas saja.

Hal ini dikarenakan masih ada perangkingan untuk bisa lolos ke tahap SKB. Namun, bagaimana skema atau cara hitungnya? Simak di sini!

Cara hitung perankingan SKD CPNS 2024

Ketentuan perankingan SKD CPNS untuk dapat berlanjut hingga tahap SKB termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berikut ini skema perankingan SKD CPNS untuk bisa lolos hingga SKB:

  1. Hasil kelulusan SKD ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi peserta yang memenuhi nilai ambang batas. Sebagai contoh, jika jumlah kebutuhan adalah 3, maka hasil kelulusan SKD menyaring 9 peserta (3×3) berdasarkan peringkat skor tertinggi yang memenuhi nilai ambang batas.
  2. Apabila terdapat pelamar yang mendapat nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka penentuan hasil SKD secara berurutan dimulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), kemudian tes wawasan kebangsaan (TWK).
  3. Apabila masih ada nilai yang masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, maka terhadap pelamar diikutkan SKB.

Itulah cara hitung perankingan SKD CPNS 2024 yang perlu diketahui untuk bisa lolos ke SKB jika nilaimu sudah passing grade.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*