Miris! Siswa SMP di Lembata Disiram Air Keras, Sakit Hati Jadi Motif Utama Si Pelaku

Ilustrasi: Air keras. (Ist.)
Ilustrasi: Air keras. (Ist.)
Sharing for Empowerment

LEMBATA, KalderaNews.com – Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial M (13) di Lembata, Nusa Tenggara Timur disiram air keras oleh seorang pria.

Penyidik Polres Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan CA (49) sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap M (13).

“Pelaku ini merupakan seorang petani yang tinggal di jalan Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata,” ujar Kasat Reskrim, Donni Sare Selasa, 15 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Donni mengatakan berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Saat melakukan aksi, pelaku mengenakan kerudung warna abu-abu, jaket putih, celana training warna merah, dan perlengkapan lainnya untuk melancarkan aksi.

Doni menyampaikan bahwa motif pelaku karena sakit hati.

“Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons,” kata dia.

Kronologi kasus penyiraman air keras ke siswi SMP

Polres Lembata mengungkap kronologi kasus penyiraman air keras ke wajah M. Awalnya, M berangkat sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, yang posisinya agak di belakang korban pada Senin, 14 Oktober 2024.

CA membuntuti Meiya dengan menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, M disiram dengan air keras oleh CA.

“Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah,” kata Donni.

Akibat aksi tersebut, M mengalami luka serius pada kedua matanya. CA sendiri ditangkap di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin, 14 Oktober 2024 , tak sampai satu hari setelah ia menyiramkan air keras.

Selain menangkap CA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, satu sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi L 4697 CY yang digunakan pelaku untuk penyiraman air keras.

Kemudian, sebuah truk Mitsubishi Fuso EB 8393 F. Truk ini sering digunakan CA untuk membuntuti korban. Polisi juga sudah menyelidiki air keras yang digunakan oleh CA. Cairan berbahaya itu dibuat dari soda api.

“Air keras dibuat dari soda api campur air panas beserta wadah dari kaleng cat serta sisa soda api yang digunakan untuk meracik air keras,” imbuh Donni.

Dipenjara paling lama 12 tahun

CA sebelumnya berusaha menghilangkan barang bukti. Namun, penyidik Satreskrim Polres Lembata mengamankan pakaian yang telah dikubur saat penyiraman air keras di daerah Kuari, Lembata.

Polisi juga mengamankan sisa soda api yang dibuang di sungai kering Jembatan Lamahora. Lokasi itu hanya berjarak 100 meter dari rumah CA.

“Selain itu, polisi juga mengamankan kaca mata bening yang disembunyikan pelaku di depan cermin rumahnya,” ucap Donni.

CA dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*