Berapa Besar Tunjangan yang Didapat Dosen Kampus Swasta dan Negeri Sesuai Aturan Permendikbudristek Terbaru?

Seorang dosen sedang mengajar. (by freepik)
Seorang dosen sedang mengajar. (by freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sesuai aturan terbaru Permendikbudristek, ada aturan mengenai tunjangan dosen. Berapa besar tunjangan yang didapat oleh dosen kampus swasta dan negeri?

Besaran tunjangan dosen di kampus negeri yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non-ASN yang bekerja di kampus swasta turut diatur dalam aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, diatur berapa banyak gaji dan tunjangan apa saja yang didapat.

BACA JUGA:

Adapun mengenai berapa besaran pendapatan tunjangan ini diatur dalam Bab IV Penghasilan dosen. Pada aturan pendapatan dosen, hal ini berlaku bagi dosen ASN dan non ASN.

Berapa besaran tunjangan dosen kampus negeri berstatus ASN?

Pada pasal 59 Permendikbud nomor 4 tahun 2024, diatur besaran tunjangan dosen. Tunjangan yang didapat dosen adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan tunjangan kehormatan.

Apabila ditambah gaji, ada empat pendapatan dosen. Berikut adalah besarannya:

  1. Besaran tunjangan profesi bagi dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok dosen ASN
  2. Besaran tunjangan khusus bagi Dosen setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN
  3. Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN

Berapa besaran tunjangan dosen di kampus swasta atau non ASN?

Bagi dosen non-ASN, bisa menggunakan rujukan gaji pokok PNS untuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dalam aturan ini sebagai berikut:

  1. Asisten Ahli: Gaji pokok Dosen Golongan III/b
  2. Lektor: Gaji pokok Dosen Golongan III/c
  3. Lektor Kepala: Gaji pokok Dosen Golongan IV/a
  4. Profesor : Gaji pokok Dosen Golongan IV/d

Masa kerja sesuai dengan pertama kali pengangkatan sebagai dosen tetap yang tercatat dalam sistem yang dikelola oleh Kementerian.

Itulah besar tunjangan yang didapat oleh dosen kampus swasta dan negeri sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 yang menjadi angin segar bagi para dosen di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*