JAKARTA, KalderaNews.com – Calon mahasiswa kampus swasta di mana pun masih bisa mendaftar KIP Kuliah 2024. Pendaftaran ditutup 31 Oktober 2024 ya!
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran KIP Kuliah 2024 jalur mandiri di perguruan tinggi swasta masih dibuka sampai 31 Oktober 2024.
Nah, calon mahasiswa yang sudah mendaftar di kampus swasta dan ingin mendapatkan bantuan dari KIP Kuliah bisa langsung melakukan pendaftaran.
BACA JUGA:
- Gagal Dapat KIP Kuliah? Jangan Sedih Dulu, Yuk Cek 4 Beasiswa yang Buka Bulan Oktober 2024 Ini!
- Cara Reclaim atau Klaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024, Pahami Baik-baik Yuk!
- Peluang Emas! Ada 10 Beasiswa S1-S3 Luar Negeri yang Masih Buka Hingga Awal Tahun 2025, Yuk Cek
Cara bikin akun
Sebelum mendaftar, kamu mesti membuat akun terlebih dahulu di laman resmi KIP Kuliah. Begini caramnya!
- Siswa langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile app.
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, serta alamat email yang valid dan aktif. NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang status sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
- Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Bila proses validasi berhasil, maka Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang diikuti.
- Selesaikan pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut bakal dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang sudah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, bisa dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Syarat daftar KIP Kuliah 2024
Nah, sesudah tahu cara buat akun untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, inilah syarat KIP Kuliah 2024:
1.Pendaftar KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid. Bila KIP Kuliah dibuka 2024, maka siswa gap year yang bisa mendaftar adalah siswa lulusan tahun 2023 dan 2022.
2.Sudah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga sudah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
3.Memiliki potensi akademik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
- Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti: Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4.Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
5.Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
6.Apabila calon penerima tak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
- Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000;
- Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply