Hore! Dana Bantuan Pendidikan Pemprov Jakarta Sudah Cair, Begini Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap 1 2024

Ilustrasi: Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Pencarian dana KJP Plus. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Simak cara cek penerima KJP Plus 2024 di bawah ini untuk bisa menerima bantuan dana dari pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bantuan sosial untuk memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dana bantuan pendidikan ini diberikan untuk siswa dari sekolah negeri atau swasta yang cair setiap bulannya. Pada Oktober 2024, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta KJP Plus Tahap I 2024 sudah bisa dicairkan.

BACA JUGA:

Pencairan mulai dilakukan sejak 4 Oktober 2024 kepada 535.649 peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) negeri serta swasta.

Nah, jika siswa belum mendapat pencairan dana KJP Plus, maka bisa segera cek apakah namanya masih berstatus penerima KJP.  Kalaupun tidak muncul maka bisa ikuti panduan yang ada di sini!

Cara cek penerima KJP Plus

  1. Buka laman https://kjp.jakarta.go.id atau https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php
  2. Pilih fitur Periksa Status Penerima KJP
  3. Pilih fitur Pencarian
  4. Isikan nomor induk kependudukan (NIK) orang tua penerima KJP Plus
  5. Klik Tahun, pilih 2024, 2023, atau 2022
  6. Klik Pilih Tahap, pilih Tahap 1 atau Tahap 2
  7. Klik tombol hijau Cek
  8. Muncul data penerima KJP Plus Tahap 1 Oktober 2024.

Apa yang harus dilakukan jika nama penerima tidak muncul di KJP Plus tahap 1 2024?

Jika data tidak muncul, maka kamu bisa melakukan hal ini:

1. Verifikasi data

Pastikan data pribadi, seperti NIK, nomor KK, dan informasi lainnya sudah benar dan sesuai. Jika ada perubahan data, seperti pindah sekolah atau pembaruan informasi lainnya, lakukan pendataan ulang.

2. Hubungi pihak sekolah atau dinas pendidikan

Kamu bisa menghubungi sekolah atau dinas pendidikan setempat untuk memverifikasi dan memastikan data sudah diperbarui di sistem.

3. Periksa kembali status KJP

Setelah mengikuti langkah-langkah sebelumnya, coba akses kembali status KJP melalui situs web resmi atau aplikasi JakOne Mobile.

Jika masalah masih belum terselesaikan, hubungi pihak terkait di pemerintah atau dinas pendidikan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan solusi yang tepat.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*