JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek bakal tindak tegas Universal Institute of Professional Management (UIPM) jika terbukti melanggar aturan.
Demikian ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.
“Kini, tim Kemendikbudristek sedang menindaklanjuti temuan yang ada. Kami akan tindak tegas bila ditemukan unsur pelanggaran,” tegas Prof. Haris.
BACA JUGA:
- UIPM Tidak Terdaftar di PDDikti, Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad Tidak Diakui di Indonesia
- Pasca Beri Gelar HC ke Raffi Ahmad yang Buat Kisruh Warganet di Sosial Media, UIPM Akhirnya Buka Suara
- Wow, Raffi Ahmad Menerima Doktor Honoris Causa dari UIPM Thailand, Lho Kok Bisa?
Semua perguruan tinggi wajib mendapat izin
Prof. Haris mengatakan, berdasarkan UU No. 12/2012, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Pun perguruan tinggi asing yang ingin mengadakan layanan pendidikan tinggi di Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai Permendikbudristek No.23/2023.
“Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik dari perguruan tinggi asing tersebut tidak diakui,” tegas Prof. Haris.
Maka, Prof. Haris mengingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi menyelenggarakan pendidikan tinggi harus mematuhi aturan yang berlaku.
Hal ini untuk menjamin mutu akademik serta non-akademik pendidikan tinggi.
Untuk mencermati informasi terkait perguruan tinggi yang telah mendapatkan izin bisa dicek di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Nah, bagi kamu yang akan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga bisa mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.
“Ini sekaligus untuk menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan,” tutur Prof. Haris.
LLDIKTI wilayah IV: UIPM belum ada izin!
Sementara, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau LLDIKTI wilayah IV menyatakan bahwa UIPM belum mendapatkan izin di Indonesia.
“LLDIKTI Wilayah IV mengimbau agar masyarakat memastikan setiap keberadaan perguruan tinggi dengan melakukan pengecekan status perizinannya melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/, dan atau melalui laman https://direktori.lldikti4.id/ untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten,” ujar M.Samsuri.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply