Catat! Ada 3 Tunjangan dan Gaji yang Didapat Dosen di Permendikbud Terbaru, Apa Saja?

Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Seorang dosen sedang mengajar. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Kabar baik untuk para dosen yang akan mendapatkan 3 tunjangan dan gaji dari Kemendikbudristek sebagaimana diatur dalam Permendikbud terbaru.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menetapkan tunjangan dan gaji tersebut dalam Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikburistek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Total, ada 4 pendapatan yang bisa dimiliki dosen sebagaimana tertera dalam Bab IV Penghasilan dosen. Sementara, tunjangan sendiri diatur mulai dari pasal 49 ayat 1 sebagai penghasilan lain. Aturan ini mengatur berapa kali tunjangan diberikan dan termasuk besarannya.

Adapun hal ini berlaku bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Lalu seperti apa tunjangan gaji yang bisa dosen dapatkan?

BACA JUGA:

Daftar tunjangan dan gaji yang akan didapatkan oleh dosen di Permendikbud terbaru

Tunjangan yang didapat dosen adalah tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan kehormatan dan gaji. Jika ditotal, ada empat pendapatan dosen.

Namun, untuk bisa mendapatkan tunjangan, maka dosen harus memenuhi beberapa syarat. Apa saja syaratnya?

1. Persyaratan untuk tunjangan profesi

  • Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen
  • Berstatus dosen aktif
  • Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian
  • Memenuhi beban kerja dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e.
  • Belum memasuki usia pensiun. Yaitu 65 atau 70 untuk dosen dengan jabatan akademik Profesor. Ketentuan persyaratan ini dapat dikecualikan bagi dosen yang bertugas pada perguruan tinggi di daerah khusus.

2. Persyaratan untuk tunjangan khusus

Sebagaimana dimaksud pada pasal 56 ayat (1) meliputi:

  • Berstatus dosen aktif
  • Belum memasuki usia pensiun yaitu 65 atau 70 tahun bagi dosen dengan jabatan akademik Profesor.

3. Persyaratan untuk tunjangan kehormatan

  • Pada Pasal 57 ayat 1, kementerian memberikan tunjangan kehormatan kepada Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memenuhi persyaratan:
  • Memiliki sertifikat pendidik untuk dosen
  • Berstatus dosen aktif
  • Merupakan dosen tetap sesuai dengan data Kementerian
  • Memenuhi beban kerja dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b; dan e. Belum memasuki usia pensiun. Yaitu 65 atau 70 untuk dosen dengan jabatan akademik Profesor.
  • Jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor yang menerima tunjangan kehormatan dari Kementerian ditetapkan oleh Kementerian berdasarkan kinerja perguruan tinggi.
  • Apabila jumlah dosen dengan jabatan akademik profesor pada perguruan tinggi lebih tinggi dari jumlah yang ditetapkan oleh kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka pembayaran tunjangan kehormatan di atas jumlah yang diberikan oleh kementerian merupakan tanggung jawab perguruan tinggi.

 4. Gaji pokok

Dalam aturan ini, gaji pokok diberikan kepada dosen yang merupakan pegawai PTN badan hukum dan Badan Penyelenggara.

Besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, di atas kebutuhan hidup minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.

Itulah, 3 tunjangan dan gaji dari Kemendikbudristek sebagaimana diatur dalam Permendikbud terbaru. Untuk besarannya sendiri juga sudah diatur di dalam aturan terbaru tersebut.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*