ACEH BARAT, KalderaNews.com – Santri berinisial T mengalami trauma setelah digunduli dan disiram air cabai oleh istri pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Aceh Barat.
Santri tersebut disiram air cabai dan digunduli karena ketahuan merokok sementara usianya masih anak-anak, yaitu 13 tahun.
“Kejadian ini membuat anak saya trauma akibat dugaan kekerasan yang dilakukan NN, istri pimpinan pesantren,” kata Marnita ibu kandung T.
BACA JUGA:
- Telat Sholat Dhuha, Siswa MTs di Blitar Meninggal karena Dilempar Kayu Oleh Gurunya
- Miris! Seorang Santri di Ponpes Sukoharjo Tewas, Diduga Alami Perundungan oleh Seniornya
- Kemenag Sukoharjo Desak Ponpes Az Zayadiyy Beri Klarifikasi Soal Bullying yang Tewaskan Salah Satu Santri
T alami trauma karena digunduli dan disiram air cabai
Korban mengalami rasa panas dan kesakitan di tubuhnya akibat penyiraman air cabai.
Keluarga pun menjemput korban untuk dirawat neneknya. Sementara, istri pimpinan ponpes diperiksa Polres Aceh Barat.
“Saat ini pelaku sedang kami minta keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyiraman air cabai ke salah satu santrinya,” ujar Iptu Fachmi.
Polisi memanggil NN (40) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/Polda Aceh.
“Petugas kami dari unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) tengah mendalami kasus ini,” tambahnya.
Dalam laporannya, korban mengalami penyiksaan yang berupa penyiraman air cabai dan pencukuran rambut sebagai bentuk hukuman setelah ketahuan merokok di lembaga pendidikan tersebut.
NN kesal karena T sudah melakukan pelanggaran berulang kali
Diketahui bahwa NN mengaku kesal terhadap T karena sejumlah pelanggaran yang terus dilakukan secara berulang.
Pelanggaran yang dilakukan korban yakni beberapa kali merokok di lingkungan ponpes. Bahkan NN sudah berkali-kali menegur agar tidak merokok namun T tidak menggubris dan kembali merokok di lingkungan ponpes.
Hingga akhirnya pada Senin, 30 September 2024, T kembali ditemukan tengah asyik menghisap rokok di lingkungan pesantren, sehingga membuat tersangka NN kesal.
Saat ketahuan merokok, NN yang ternyata juga berjualan bakso di kantin lingkungan sedang menggiling cabai sehingga ia pun menyiram air cabai ke T.
Proses kasus ini masih berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus yang viral di media sosial maupun media online di Aceh Barat itu.
Jika terbukti bersalah, NN akan terancam dikenakan Pasal Kekerasan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76.c jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply