Terbaru! Kemendikbudristek Terbitkan Aturan tentang Profesi Dosen, Gajinya Naik?

Seorang dosen sedang mengajar. (by freepik)
Seorang dosen sedang mengajar. (by freepik)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek keluarkan aturan baru terkait penghasilan profesi dosen. Apakah gaji dosen naik?

Nah, aturan terbaru ini memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para dosen.

Saat ini, hanya ada dua status dosen yang disepakati dalam aturan tersebut, yakni dosen tetap dan dosen tidak tetap.

BACA JUGA:

Aturan tersebut adalah Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi ini bertujuan menjamin karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.

Profesi dosen lebih bermartabat dan terlindungi

Dirjen Diktiristek Abdul Haris mengatakan, aturan ini memperjelas pengaturan agar profesi dosen makin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang terlindungi.

Aturan mengenai pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen disederhanakan supaya bisa meningkatkan otonomi perguruan tinggi dalam menentukan karier dosen.

“Saat ini, dosen memiliki fleksibilitas dalam merencanakan karier dan menentukan capaian kinerja, yang disesuaikan dengan kesepakatan bersama pimpinan perguruan tinggi,” ujar Abdul Haris.

Dia menegaskan, semua dosen tetap memiliki jabatan akademik. Jalan untuk pemenuhan Tridharma juga lebih fleksibel sesuai kebutuhan kampus.

Selain itu, dosen aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan hak bekerja di lebih dari satu perguruan tinggi.

Gaji dosen

Nah, berdasarkan aturan terbaru ini, gaji dosen harus di atas kebutuhan hidup minimum.

Untuk dosen ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ASN. Sedangkan, dosen selain ASN, gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Selain gaji dan tunjangan, dosen yang memenuhi syarat pun bakal mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*