JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar baik untuk para dosen aparatur sipil negara (ASN) di bawah Kemendikbudristek. Para dosen akan mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin.
Mulai tahun 2025, dosen ASN di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mendapatkan tukin.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
BACA JUGA:
- Terbaru! Kemendikbudristek Terbitkan Aturan tentang Profesi Dosen, Gajinya Naik?
- Dijamin Anti Gagal! Inilah 7 Persiapan Sertifikasi Dosen
- Wajib Disimak Dosen Baru! Inilah 9 Cara Menyampaikan Materi agar Mudah Dipahami Mahasiswa
Dosen ASN sebelumnya tidak mendapat tukin
Perlu diketahui, selama ini dosen ASN Kemendikbudristek tidak mendapat tukin. Padahal, pegawai Kemendikbudristek selain dosen mendapat tukin.
Selain itu, dosen yang bekerja di kementerian atau lembaga pemerintah lainnya pun juga mendapat tukin. Maka dari itu, pemberian tukin pada dosen Kemendikbudristek jelas menjadi angina segar.
Dosen sendiri memang mendapat tambahan penghasilan dari pemerintah, yakni tunjangan profesi dosen. Namun, dosen harus memenuhi syarat yang ketat dan terbatas kuotanya setiap tahun untuk bisa mendapat tunjangan profesi.
Selain itu, besaran tunjangan profesi dosen juga jauh di bawah tukin yang didapatkan oleh ASN lain meskipun golongan jabatannya sama.
Dosen ASN mendapat tukin mulai Januari 2025
Terkait dengan hal ini, Lukman selaku Direktur Sumber Daya Kemendikbudristek menyampaikan poin penting dalam Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen dan salah satunya mengenai tukin.
“Tunjangan kinerja ini basisnya adalah adanya PermenpanRB terkait dengan tunjangan kinerja untuk dosen dan itu sudah diatur kelas jabatannya dari kelas jabatan 9 sampai kelas jabatan 15 dan ini masih pengesahan.” jelas Lukman.
Ia juga menambahkan jika tukin ini hanya berlaku untuk dosen PNS, dan tidak berlaku untuk para dosen di luar ASN.
“ Jadi memang tunjangan kinerja ini yang memang berlaku untuk dosen PNS tadi dan tidak berlaku untuk dosen non PNS dan ini ditetapkannya sesuai dengan kelas jabatan yang ada di dalam yang diterapkan oleh Kemendikbudristek.”
Lukman juga memaparkan bahwa jika aturan ini disahkan, maka mulai 1 Januari 2025, dosen ASN akan mendapat tukin.
“ Ini yang mungkin akan ada diberlakukan kalau memang sudah disahkan mulai 1 Januari 2025. Dan ini di dalam Permen 44 tidak diatur tunjangan kinerja karena memang tunjangan kinerja ini basisnya memang bukan untuk seluruh dosen tapi hanya untuk dosen dari PNS sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com
Leave a Reply