JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar menarik, guru KB, TK, SD, SMP, SMA dan SMK akan mendapat insentif dari Kemendikbudristek. Begini syarat untuk mendapatkan insentif!
Insentif ini diberikan dalam rangka menambah penghasilan dan meningkatkan kesejahteraan para guru. Petunjuk teknis mengenai pemberian insentif ini sudah diatur oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti. Insentif untuk guru TK, SD SMP SMA dan SMK ini akan disalurkan oleh Puslapdik.
Namun ada syarat-syarat yang ditetapkan kepada guru yang mendapat insentif ini. Melansir dari Persesjen Kemdikbudristek Nomor 9 Tahun 2024, inilah syarat penerima insentif dari Kemendikbud:
BACA JUGA:
- Kabar Gembira, Guru Ngaji di Tangerang Bisa Dapat Insentif dari Pemerintah Lho, Begini Caranya!
- Wajib Tahu! Inilah 7 Jenis Program Insentif Dosen dan Besaran Nominalnya
- Guru Swasta Berdedikasi di Tangerang Selatan Bakal Dapat Dana Insentif Tiap Bulan
Syarat insentif untuk guru KB/TPA
Untuk guru yang mengajar di KB/TPA, wajib memenuhi syarat berikut:
- Ijazah minimal SMA/SMK/sederajat
- Bertugas di KB/TPA di bawah pembinaan dinas pendidikan
- Terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN
- Masa kerja minimal 12 tahun
Syarat insentif Kemendikbudristek untuk guru TK/SD/SMP/SMA/SMK
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memiliki kualifikasi minimal S1/D-IV
- Memiliki NUPTK
- Memenuhi beban mengajar
- Terdata dalam Dapodik
- Bukan ASN
- Masa kerja minimal 17 tahun secara terus menerus hingga Januari 2024, dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Insentif dari Kemendikbud ini akan diberikan kepada guru KB/TPA dalam bentuk uang sebesar Rp200.000 per bulan.
Adapun untuk guru yang mengajar di TK/SD/SMP/SMA/SMK akan mendapat insentif sebesar Rp300.000 per bulan.
Walaupun sudah ditetapkan besarannya per bulan, insentif ini disalurkan 2 kali dalam setahun, dengan waktu per semester.
Untuk tahap pertama insentif turun mulai bulan Juli. Sementara tahap kedua selambat-lambatnya bulan Desember.
Kabar insentif dari Kemendikbud untuk para guru KB, TK, SD, SMP, SMA dan SMK ini tentu menjadi angin segar bagi para guru.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply