JAKARTA, KalderaNews.com – Jadwal pendaftaran PPPK 2024 sudah keluar dan akan segera dibuka. Simak syarat dan cara pendaftarannya di sini!
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 akan segera dibuka. Informasi ini termuat dalam Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Untuk tahun ini, sebanyak 1.031.554 formasi akan dibuka untuk pengadaan PPPK kecuali bagi pelamar jabatan fungsional (JF) dosen, pengawas sekolah atau kesehatan. Pendaftaran PPPK 2024 dibuka untuk kategori di bawah.
BACA JUGA:
- Resmi Keluar! Yuk Cek Jadwal Seleksi PPPK 2024, Kesempatan Emas untuk Para Tenaga Honorer
- Apa Beda PNS vs PPPK? Sebelum Mendaftar, Kenali Perbedaannya di Sini!
- Siap-siap! Segera Dibuka Seleksi PPPK Guru 2024, Cek Syarat Lengkap di Sini!
Prioritas pendaftaran PPPK 2024
1. Pelamar prioritas
Kategori pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
2. Guru eks Tenaga
Honorer Kategori II (eks THK II) Adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN)
Guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
- Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
- Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.
Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta. Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Syarat pendaftaran PPPK 2024
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
- Kependudukan dan Catatan Sipil
- Ijazah
- Transkrip Nilai
- Pasfoto
- Swafoto/selfie
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Link pendaftaran
Sama halnya pendaftaran CPNS 2024, maka cara mendaftar PPPK 2024 bisa dilakukan melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/).
Bagi yang ingin mengikuti PPPK 2024, maka bisa persiapkan diri dari sekarang dengan menyiapkan segala persyaratan yang ada.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply