BANDUNG, KalderaNews.com – Nama ITB viral di sosial media setelah tangkapan layar email kewajiban kerja paruh waktu untuk mahasiswa penerima beasiswa UKT tersebar luas.
Institut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa yang menerima beasiswa pengurangan uang kuliah tunggal (UKT) untuk bekerja di kampus.
Adapun mahasiswa yang dimaksud adalah mereka yang terkena UKT di bawah Rp 12,5 juta dan mendapat keringanan.
BACA JUGA:
- Viral! UNY Intimidasi Mahasiswa dan Dosen Baru untuk Lanjut S2 dan S3 di Universitas Sendiri
- Viral di Sosmed Camaba Pakai AI untuk Kerjakan Tes SIMAK UI, Pihak Kampus Akhirnya Buka Suara
Dalam email juga disampaikan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya.
Isi email yang mewajibkan penerima beasiswa wajib kerja paruh waktu
“Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB. Seluruh mahasiswa yang menerima beasiswa UKT, diwajibkan mengisi tautan berikut ini: forms.office.com/r/AKY1zmjjS8. Tautan wajib diterima paling lambat tanggal 27 September 2024 pukul 19.00. Mahasiswa penerima yang tidak mengisi data akan dievaluasi status beasiswa UKT-nya,” tulis email yang viral di X.
Namun, saat berita ini ditulis, tautan formulir daring dari pihak ITB tersebut sudah tidak bisa diakses atau sudah ditutup.
Mahasiswa diminta kerja paruh waktu untuk buat konten dan membantu administratif
Adapun tertulis dalam poin 21 formulir kerja paruh waktu ITB, mahasiswa penerima beasiswa pengurangan UKT tersebut wajib membantu kegiatan administratif, helpdesk, atau teknis di direktorat di ITB.
“Wajib memilih lebih dari satu mata kuliah, semakin banyak semakin baik,” bunyi poin bertanda bintang merah (wajib diisi) tersebut.
Inilah sejumlah opsi kerja paruh waktu wajib bagi mahasiswa penerima pengurangan UKT ITB:
- Helpdesk Direktorat Pendidikan
- Kegiatan kemahasiswaan dan kepanitiaan Direktorat Kemahasiswaan
- Pembuat Konten Materi Matematika TPB (Tahap Persiapan Bersama)
- Pembuat Konten Materi Kimia TPB
- Pembuat Konten Materi Fisika TPB
- Pembuat Konten Materi Komputasi TPB
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan CCAR
- Administrasi dan Surat menyurat Direktorat Pendidikan Jatinangor
- Direktorat Kampus Jatinangor
- Direktorat Kampus Cirebon
Netizen kritik kebijakan yang mengkomersialisasi pendidikan
Aturan yang mewajibkan mahasiswa penerima pengurangan biaya UKT itupun dianggap kontroversial dan ramai diperbincangkan di media sosial X.
Akun @tilehopper menyebut bahwa adiknya hanya mendapat keringanan Rp3,75 juta dan ia merasa keberatan jika sang adik harus bekerja paruh waktu.
“Ade gue kuliah ITB. Dia dapet keringanan dari UKT 5 ke UKT 4. Cuman dapet keringanan 3,75 juta. Dengan keringanan sepelit itu dan luar biasa susah buat dapetnya, sekarang lu maksa semua mahasiswa yang ajuin keringanan jadi your fucking unpaid labour?Suruh kerja di Helpdesk? Buatin soal ujian lu? Kerjain Administrasi?Prof. Reini Wirahadikusumah, do you even have a soul at this fucking conjecture?,” kata dia dalam unggahannya.
Demikian juga dengan akun akun @andriancedric yang mengatakan bahwa kebijakan ITB satu ini sangat ganjal.
“Ade gw dpt keringanan dari UKT 5 ke 4 stlh berjuang stgh mati, eh tiba2 @itbofficial dgn segala kekocakannya minta semua yg dpt keringanan utk “bekerja” part time di ITB. Alesannya utk meningkatkan kemampuan, tp diancam kalau gk daftar, beasiswanya dicabut. Ada aja gebrakannya,” tulisnya dalam akun X.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply