JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek sedang menyiapkan Permendikbudristek baru, buntut kasus bullying terhadap mahasiswa di PPDS Undip yang menyedot perhatian masyarakat.
Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti.
Ia menyebutkan, Permendikbudristek baru ini akan berfokus pada pencegahan serta penanganan kasus kekerasan di kampus.
BACA JUGA:
- Miris, Bullying Terjadi di SMA Kebangsaan, Milik Seorang Menteri dan Ketua Partai Politik
- Menyedihkan! Kasus Bullying di Sekolah Makin Marak, Ternyata Ini Penyebabnya!
- Korban Dugaan Bullying Minta Binus School Simprug Buka Semua CCTV, Jangan Untungkan Pihak Sekolah dan Terlapor!
“Kemendikbudristek sedang menyiapkan Permendikbudristek untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan,” ujar Suharti.
3 poin utama Permendikbudristek yang baru
Suharti mengatakan, terdapat 3 poin utama yang disorot di Permendikbudristek tersebut, yaitu persoalan kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi.
“Semula fokusnya hanya kekerasan seksual, kita sekarang mencakup tiga hal. Jadi kekerasan, kekerasan seksual, dan intoleransi,” katanya.
Lewat aturan yang baru ini, menurut Suharti, satuan petugas (satgas) di kampus bisa lebih maksimal untuk menyelesaikan kasus perundungan dan sebagainya.
Sementara, Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengatakan bahwa Permendikbud baru mempunyai acuan hukum yang kuat.
“Ini merupakan penguatan dan perluasan peraturan untuk segala bentuk kekerasan yang meliputi kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan,” ujar Haris.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply