Kesempatan Nih! Kemendikbudristek Buka Beasiswa ADiK Disabilitas 2024 bagi Mahasiswa, Tutup 27 September 2024

Akses bagi penyandang disabilitas. (ist.)
Akses bagi penyandang disabilitas. (ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kemdikbudristek lewat Puslapdik kembali membuka pendaftaran Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) Disabilitas sampai 27 September 2024.

Pelamar yang bisa mengajukan beasiswa adalah mahasiswa aktif perguruan tinggi yang memenuhi UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Selain itu, mahasiswa penerima beasiswa ADik Disabilitas lanjutan pada perguruan tinggi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama dan mahasiswa baru yang terdaftar di PDDIKTI maksimal semester 3.

BACA JUGA:

Program Beasiswa ADiK Disabilitas untuk memberi kesempatan serta jaminan bagi mahasiswa penyandang disabilitas untuk mengikuti pembelajaran di perguruan tinggi.

Beasiswa ini diharapkan bisa meningkatkan kepedulian perguruan tinggi terhadap layanan mahasiswa berkebutuhan khusus.

Terdapat 2 jenis bantuan, yaitu bantuan biaya pendidikan serta bantuan biaya hidup yang bakal didapat sesuai ketentuan lama waktu studi.

Cakupan beasiswa

  • Bantuan biaya pendidikan yang diberikan bagi perguruan tinggi untuk membiayai keperluan operasional pendidikan tiap semester sesuai lama waktu studi.
  • Bantuan biaya hidup yang diberikan secara langsung bagi penerima Beasiswa ADiK untuk memenuhi kebutuhan hidup selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

Syarat penerima Beasiswa ADik Disabilitas

1.Mahasiswa yang bisa mengajukan Beasiswa ADik Disabilitas adalah mahasiswa yang memenuhi UU No. 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas;

2.Ragam penyandang disabilitas bagi mahasiswa yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena keterbatasan bagi:

  • Penyandang disabilitas fisik
  • Penyandang disabilitas intelektual
  • Penyandang disabilitas mental, dan/atau
  • Penyandang disabilitas sensorik.

3.Ragam penyandang disabilitas dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi di jangka waktu lama yang ditetapkan oleh tenaga medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.Menyertakan surat keterangan dari lembaga/profesi yang dinyatakan memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian status penyandang disabilitas, contohnya antara lain:

  • dokter THT bagi gangguan pendengaran
  • dokter mata/optician bagi gangguan penglihatan
  • psikiater/psikolog bagi gangguan komunikasi, sosial, emosi, dan inteligensi, dan/atau
  • ahli ortopedi/ahli pendidikan khusus bagi gangguan gerak

5.Calon penerima yang diusulkan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk perguruan tinggi pada program studi yang terakreditasi (SNBP, SNBT/UTBK) atau lulus seleksi mandiri penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi yang diadakan oleh panitia seleksi pada program studi yang terakreditasi.
  • Terdaftar pada sistem Beasiswa ADik melalui laman https://adik.kemdikbud.go.id dengan kelengkapan data sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  • Telah terdata sebagai mahasiswa aktif dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemendikbudristek.
  • Tidak sedang menerima bantuan biaya pendidikan/beasiswa lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Nah, calon penerima beasiswa ini bisa diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik lewat laman adik.kemdikbud.go.id.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*